CILEGON – kabarbahri.co.id Kota Cilegon selama ini kerap dipromosikan sebagai daerah yang tegas terhadap peredaran minuman keras. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan gambaran yang kontras. Di balik ketatnya regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah, penjualan minuman beralkohol diduga masih berlangsung secara terbuka dan nyaris tanpa hambatan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti sebagai slogan administratif?

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Penjual Miras Bebas Beroperasi di Cilegon, Perda Larangan Total Dipertanyakan; Aparat Diduga Tutup Mata

Berdasarkan hasil investigasi tim kabarbahri.co.id, sebuah warung yang berkedok toko kelontong diduga menjual berbagai jenis minuman keras kepada masyarakat umum. Pada Jumat (19/6/2026), tim mendatangi lokasi dan mendapati transaksi berlangsung secara leluasa.

Di dalam toko terlihat seorang perempuan dan seorang pemuda yang diduga melayani penjualan minuman beralkohol. Ketika tim mencoba membeli salah satu produk minuman bermerk, transaksi berlangsung dengan mudah tanpa pemeriksaan identitas maupun pembatasan lainnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, selama pemantauan berlangsung, pembeli datang silih berganti. Sebagian besar didominasi kalangan anak muda dan pekerja yang baru pulang dari aktivitas harian. Pemandangan tersebut memperlihatkan betapa mudahnya akses terhadap minuman beralkohol di wilayah yang secara hukum menerapkan larangan total.

Tim investigasi juga berhasil mendokumentasikan visual barang yang diperjualbelikan sebagai bagian dari bahan pendukung pemberitaan. Tidak ada tanda-tanda kekhawatiran ataupun upaya menutupi aktivitas penjualan tersebut. Semuanya berjalan seolah aktivitas itu sah dan tidak berada dalam pengawasan aparat.

Namun kejanggalan mulai terlihat ketika tim investigasi berupaya melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum melalui pesan WhatsApp yang ditujukan kepada pihak terkait di lingkungan Polres Cilegon. Menurut catatan tim, laporan dikirim pada sore hari menjelang waktu magrib.

Yang menimbulkan tanda tanya besar, hanya dalam hitungan jam setelah laporan dikirim, toko yang sebelumnya aktif melayani pembeli mendadak tutup. Sementara itu, pesan yang disampaikan kepada aparat tidak mendapatkan respons maupun konfirmasi hingga berita ini disusun.

Peristiwa tersebut memunculkan spekulasi dan pertanyaan publik yang sulit dihindari. Bagaimana sebuah tempat yang sebelumnya beroperasi terbuka tiba-tiba menghentikan aktivitasnya tidak lama setelah informasi disampaikan kepada pihak berwenang? Apakah itu sekadar kebetulan, atau ada alur informasi yang bergerak lebih cepat daripada proses penindakan hukum?

Tak lama berselang tiba tiba datang seorang wanita bermasker dan seorang pria mengangkut kardusan miras tersebut ke atas motor, Dan pembeli pun tidak di layani yang datang silih berganti.

Tentu dugaan apa pun harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif. Namun yang tidak kalah penting adalah kebutuhan akan penjelasan yang transparan dari aparat terkait agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.

Padahal, aturan mengenai minuman beralkohol di Kota Cilegon telah ditegaskan melalui Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut secara jelas menempatkan Kota Cilegon sebagai wilayah tertutup bagi aktivitas yang berkaitan dengan minuman keras.

Larangan itu mencakup peredaran, penjualan, penyimpanan hingga konsumsi minuman beralkohol. Tujuan pembentukannya tidak lain untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Ironisnya, temuan di lapangan menunjukkan adanya jurang yang lebar antara norma hukum dan realitas pengawasan. Ketika transaksi dapat berlangsung terbuka dan mudah diakses berbagai kalangan, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dijalankan.

Persoalan ini bukan sekadar soal pelanggaran perda. Lebih jauh, ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum. Sebab hukum akan kehilangan wibawa ketika pelanggaran dapat disaksikan secara kasat mata, sementara tindakan penindakan tidak terlihat secara nyata.

Jika memang terdapat komitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di Kota Cilegon, maka publik menunggu langkah yang lebih substansial daripada sekadar operasi seremonial atau razia musiman. Penegakan hukum harus mampu menyentuh akar persoalan dan dilakukan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cilegon maupun Polres Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait temuan investigasi tersebut. Tim redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Publik kini menanti jawaban yang tegas: apakah Perda Larangan Miras masih memiliki daya paksa sebagai instrumen hukum, atau hanya menjadi dokumen yang kehilangan taring ketika berhadapan dengan praktik di lapangan? Sebab ketika aturan tidak lagi mampu menghadirkan efek jera, yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan pemerintah, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.

(Tim Investigasi Kabarbahri.co.id)

Reporter: Jurnalis :