Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Kepastian jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lombok Timur akhirnya ditetapkan. Pemerintah daerah, Komisi I DPRD Lombok Timur, dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) sepakat memajukan jadwal tahapan serta pemungutan suara dari rencana awal.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat (19/6/2026). Rapat itu dihadiri anggota Komisi I DPRD, Sekretaris Daerah Lombok Timur, Dinas PMD, Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta jajaran FKKD Lombok Timur.
Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengatakan, pembahasan jadwal Pilkades Serentak dilakukan setelah pemerintah daerah memperoleh kepastian regulasi melalui PP Nomor 16 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan Pilkades setelah adanya perubahan Undang-Undang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Juaini menjelaskan, Pemda Lombok Timur sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Dari hasil konsultasi itu, daerah diminta segera mempersiapkan tahapan Pilkades dengan tetap memperhatikan kesiapan teknis, regulasi, waktu, dan kemampuan daerah.
Menurutnya, pertemuan bersama DPRD dan FKKD menjadi langkah penting untuk menghindari ketidakpastian jadwal. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang percepatan selama seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Hearing ini untuk menyamakan pandangan. Sesuai arahan Bupati, apabila pelaksanaan dapat dipercepat tentu itu lebih baik,” ujar Juaini.
Sebelumnya, pemerintah daerah mengusulkan tahapan Pilkades dimulai pada 3 Agustus 2026, sementara pemungutan suara direncanakan pada 3 Februari 2027. Usulan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan penyusunan aturan, persiapan administrasi, teknis penyelenggaraan, serta kesiapan anggaran.
Juaini menegaskan bahwa kebutuhan anggaran Pilkades Serentak telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan daerah. Ia memastikan agenda tersebut tidak akan membebani APBD hingga menimbulkan defisit.
“Dari sisi anggaran sudah disiapkan. Pemerintah daerah memastikan pelaksanaan Pilkades tidak menyebabkan defisit,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua FKKD Lombok Timur Khairul Ihsan menyampaikan bahwa para kepala desa pada awalnya berharap Pilkades dapat digelar paling lambat Desember 2026. Menurutnya, kepastian waktu menjadi hal penting bagi para bakal calon kepala desa agar dapat mempersiapkan diri secara lebih terukur.
Khairul menilai, jadwal yang terlalu lama tertunda berpotensi menimbulkan tekanan bagi para calon. Selain berdampak pada kondisi psikologis, masa tunggu yang panjang juga dapat menambah biaya sosialisasi dan persiapan di lapangan.
“Kami berharap pelaksanaan bisa dilakukan pada 2026. Namun setelah mendengar penjelasan pemerintah daerah, yang terpenting adalah adanya kepastian jadwal,” katanya.
Setelah melalui pembahasan, forum akhirnya menyepakati percepatan dari jadwal awal. Tahapan persiapan Pilkades yang sebelumnya direncanakan mulai 3 Agustus 2026 dimajukan menjadi 27 Juli 2026. Adapun hari pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada 3 Februari 2027 dipercepat menjadi 27 Januari 2027.
Kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk menjaga kondusivitas daerah, mempercepat hadirnya kepala desa definitif, serta mengurangi beban biaya yang harus ditanggung para calon.
Dengan adanya keputusan bersama ini, penyelenggaraan Pilkades Serentak di Lombok Timur diharapkan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi. Pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait juga berharap Pilkades mampu melahirkan kepala desa definitif yang dapat memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan desa.(red)















