
Kamis – kabarbahri.co.id / 2 Juli 2026 Perwakilan Banten GWI*
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan atau seremoni. Setiap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik wajib ditangani secara *profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu*. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Korupsi = Kejahatan Luar Biasa*
Korupsi adalah _extraordinary crime_ yang merampas hak rakyat atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Karena itu, aparat penegak hukum harus berani mengusut sampai ke akar-akarnya, termasuk:
1. *Menelusuri aliran dana*
2. *Mengungkap pihak yang menikmati hasil* dugaan tindak pidana
3. *Membongkar aktor intelektual* yang berada di balik penyimpangan
Dasar Konstitusi & Hukum*
Negara Indonesia adalah Negara Hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]. Konstitusi menjamin:
– *Persamaan di hadapan hukum* [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]
– *Kepastian hukum yang adil* [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]
*Dasar hukum pemberantasan korupsi:*
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. KUHAP
3. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
4. Peraturan perundang-undangan lain terkait kewenangan APH
Penanganan Harus Tuntas, Bukan Setengah-setengah*
Penanganan perkara tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus menyeluruh melalui:
– Audit dan pemeriksaan dokumen
– Penelusuran aset
– Pemeriksaan transaksi keuangan
– Pembuktian objektif sesuai mekanisme hukum
Komitmen Nyata, Bukan Janji*
Pemberantasan korupsi harus jadi komitmen nyata. Kepercayaan publik hanya pulih jika setiap dugaan diproses secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum, *tanpa intervensi politik*.
Proses hukum juga wajib menjunjung *asas praduga tak bersalah*. Setiap pihak yang diperiksa memiliki hak konstitusional sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
GWI mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal penegakan hukum secara kritis dan bertanggung jawab.
> *”Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum.”*
Jika terbukti melanggar, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab. Jika tidak terbukti, hak dan nama baik pihak terkait wajib dipulihkan.
(M Sutisna)













