Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kades Buduran Bergerak Cepat, Klaim Batas Tanah 12 Meter Dihentikan di Lapangan

BANGKALAN, – kabarbahri.co.id- Persoalan batas tanah di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, langsung mendapat respons dari Pemerintah Desa Buduran. Kepala Desa Buduran, Anaz Hendri Azis, turun sendiri ke lokasi pada Senin (24/8/2026) setelah menerima laporan dari warganya.

Kehadiran kepala desa di tengah persoalan tersebut menjadi langkah cepat untuk mencegah masalah pertanahan berkembang menjadi konflik terbuka. Laporan warga itu berkaitan dengan adanya dugaan upaya pengklaiman terhadap lahan dengan ukuran sekitar 12 meter.

Alih-alih membiarkan persoalan berlarut, Anaz memilih memastikan langsung kondisi di lapangan. Ia meminta agar tidak ada tindakan sepihak yang dilakukan sebelum batas dan status tanah memiliki dasar administrasi serta dokumen yang jelas.

“Begitu ada laporan dari warga, kami langsung turun. Jangan sampai persoalan seperti ini menjadi konflik. Kalau memang ada perbedaan batas, semuanya harus diselesaikan berdasarkan data dan dokumen yang sah,” ujar Anaz.

Menurutnya, pemerintah desa tidak ingin persoalan batas tanah diselesaikan dengan cara masing-masing pihak menentukan sendiri batas lahannya. Setiap klaim harus dapat dibuktikan dan ditempuh melalui mekanisme yang benar.

Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah desa tidak boleh bersikap pasif ketika masyarakat melaporkan adanya persoalan yang berpotensi menimbulkan gesekan.

Di lokasi, langkah pemerintah desa akhirnya membuat upaya pengklaiman tersebut tidak berlanjut. Persoalan selanjutnya diarahkan untuk diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan pertanahan.

Anaz juga mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pemasangan patok, pengukuran, maupun penguasaan bagian tanah yang masih dipersoalkan secara sepihak.

“Kami tidak memihak siapa pun. Pemerintah desa berkepentingan agar persoalan ini selesai dengan terang, berdasarkan bukti dan prosedur. Jangan sampai karena masalah batas, hubungan antarwarga justru rusak,” tegasnya.

Sementara itu, persoalan batas tanah di Buduran sebelumnya juga menjadi perhatian tokoh masyarakat Arosbaya, Thomas AG. Ia meminta agar tidak ada pihak yang melakukan klaim maupun pengukuran sepihak dan mendorong penyelesaian dengan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

Respons cepat Kades Buduran tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak sekadar diterima secara administratif, tetapi langsung ditindaklanjuti di lapangan. Pemerintah desa selanjutnya akan mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Reporter: JURNALIS : INVESTIGASI