PANDEGLANG, BANTEN — kabarbahri.co.id- Polemik dugaan investasi emas di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan disebut berbondong-bondong mendatangi rumah yang diduga berkaitan dengan pemilik toko emas yang menjadi sorotan dalam persoalan tersebut, Rabu (9/9/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polemik Investasi Emas Gegerkan Panimbang, RPM Desak Penanganan Serius terhadap Dugaan Kerugian Warga

 

Situasi itu mencuat setelah sejumlah masyarakat mengaku mengalami kerugian dalam skema investasi emas yang mereka ikuti. Warga menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan investasi tersebut sehingga hak atau dana yang mereka harapkan belum diperoleh sebagaimana mestinya.

 

Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Rakyat Pandeglang Melawan (RPM). Presidium RPM, Rohmat, menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai konflik antarindividu semata, melainkan perlu ditangani secara serius apabila benar terdapat masyarakat yang menjadi korban.

 

“Kami melihat persoalan ini cukup miris. Jika memang ada masyarakat yang merasa dirugikan, maka harus ada penanganan yang pasti terhadap para korban,” ujar Rohmat.

 

Menurut dia, aparat penegak hukum dan pihak terkait perlu segera memastikan duduk perkara secara objektif. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah keresahan masyarakat berkembang menjadi tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

 

RPM juga mendorong agar seluruh pihak yang merasa dirugikan menempuh mekanisme hukum dengan mengumpulkan bukti transaksi, perjanjian, komunikasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan investasi tersebut.

 

Rohmat menegaskan, penyelesaian persoalan harus mengedepankan prinsip due process of law. Artinya, setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

 

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan siapa yang menjadi korban, berapa nilai kerugiannya, bagaimana pola investasinya, dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum. Semua itu harus dibuktikan secara terang,” katanya.

 

Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat serta potensi kerugian ekonomi warga. Karena itu, transparansi, perlindungan terhadap korban, dan proses hukum yang profesional dinilai menjadi kunci agar persoalan tidak semakin meluas.

 

Hingga berita ini ditulis, dugaan terkait investasi emas tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

sumber : Rohmat

Reporter: JURNALIS : Cilegon