KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang — Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Tegal, Kalibaru, RT 04/04, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pekerjaan yang menggunakan anggaran publik tersebut dipertanyakan dari sisi pengawasan pelaksanaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kepastian kualitas pekerjaan di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Minim Pengawasan, Proyek SAB Tegal Kalibaru Balaraja Tuai Sorotan

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum dengan nama kegiatan “SAB Kp. Tegal Kali Baru RT 04/04 Balaraja Kecamatan Balaraja”. Nilai anggaran yang tertera sebesar Rp.96.124.000, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana CV. Munjazil Ahdi Putra dan masa pelaksanaan selama 30 hari kalender.

Papan informasi itu juga mencantumkan pesan bahwa pembangunan tersebut dibiayai dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Namun, penggunaan uang publik tersebut justru memunculkan pertanyaan ketika kondisi pengawasan di lapangan dipertanyakan.

Saat dilakukan peninjauan pada 25 September 2026, Ketua Umum GKKBI, M. Suminta Damhuri, menyampaikan keprihatinannya setelah melihat langsung aktivitas pekerjaan di lokasi. Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait dilakukan selama proses pembangunan berlangsung.

“Sangat disayangkan proyek pembangunan SAB tanpa adanya pengawasan dari pihak kontraktor,” ujar M. Suminta Damhuri saat berada di lokasi proyek, pada Kamis (25/9/2026).

Sorotan tersebut semakin menguat setelah seorang pekerja yang ditemui di lokasi memberikan keterangan terkait kondisi pengawasan. Menurut pekerja tersebut, pengawasan maupun keberadaan pelaksana tidak terlihat secara rutin di lokasi pekerjaan.

“Di sini mah tidak ada pengawasan, tidak ada pelaksana. Terima beres saja,” kata pekerja tersebut.

Keterangan tersebut tentu tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa proyek benar-benar berjalan tanpa pengawasan. Masih diperlukan penjelasan dari pihak kontraktor dan instansi teknis untuk memastikan apakah terdapat pengawasan secara berkala atau mekanisme pengendalian pekerjaan lainnya yang tidak terlihat ketika dilakukan peninjauan.

Namun demikian, pernyataan tersebut patut menjadi bahan evaluasi, mengingat proyek menggunakan APBD dan memiliki spesifikasi pekerjaan yang semestinya diawasi secara memadai.

Dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah, pengawasan bukan sekadar persoalan administratif. Pengawasan memiliki peran penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu material, jadwal, serta ketentuan keselamatan kerja.

Karena itu, apabila pengawasan di lapangan memang tidak berjalan secara optimal, kondisi tersebut layak dipertanyakan. Jangan sampai keberadaan papan proyek hanya menjadi simbol keterbukaan anggaran, sementara proses pelaksanaan pekerjaan justru luput dari perhatian.

Pertanyaan publik pun menjadi relevan: siapa yang memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta keselamatan para pekerja apabila pengawasan di lapangan tidak terlihat secara konsisten?

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Aspek keselamatan tidak semestinya ditempatkan sebagai pelengkap, melainkan menjadi bagian penting dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Pekerja harus mendapatkan perlindungan yang memadai, sementara masyarakat di sekitar lokasi juga berhak merasa aman dari potensi risiko akibat aktivitas pembangunan.

M. Suminta Damhuri menegaskan agar instansi terkait tidak mengabaikan persoalan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai APBD. Menurutnya, setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara harus mendapatkan pengawasan yang serius agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Instansi terkait harus menjalankan tupoksinya dalam melakukan pengawasan terhadap setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Jangan sampai terkesan hanya duduk manis dan membiarkan pekerjaan berjalan tanpa pengawasan. Apalagi muncul pernyataan dari pekerja bahwa tidak ada pengawas maupun pelaksana di lokasi. Jangan sampai proyek terkesan hanya ‘terima beres’,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan proyek pemerintah bukan hanya menjadi tanggung jawab pelaksana, tetapi juga bagian dari mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

Dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.96.124.000, publik tentu berkepentingan memastikan anggaran tersebut benar-benar menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan masyarakat.

Apalagi, pembangunan SAB berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat terhadap sarana air bersih. Kualitas pekerjaan menjadi hal yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Pada akhirnya, sorotan terhadap proyek SAB Kampung Tegal bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya seseorang yang berdiri sebagai pengawas di lokasi. Persoalan yang lebih substansial adalah apakah mekanisme pengawasan benar-benar berjalan dan mampu menjamin kualitas, ketepatan penggunaan anggaran, serta keselamatan kerja.

Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap rupiah APBD digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Karena itu, pihak kontraktor maupun instansi teknis terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan proyek tersebut, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, bagaimana pengendalian mutu dilakukan, serta bagaimana penerapan K3 diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

Sebab, ketika uang yang digunakan berasal dari masyarakat, maka transparansi dan pertanggungjawaban bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak publik.

Reporter: S Eman