Kabarbahri.co.id – TANGERANG SELATAN – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan obat keras secara ilegal di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, kembali menjadi keluhan masyarakat. Penjualan obat jenis Tramadol dan Eximer di Jalan Kesatriaan, kawasan Cempaka Putih, disebut masih berlangsung meskipun warga mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Dugaan aktivitas tersebut menjadi perhatian lantaran transaksi disebut berlangsung secara terbuka pada waktu-waktu tertentu. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kegiatan penjualan diduga dimulai sekitar pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Orang-orang yang hendak membeli disebut mendatangi lokasi secara langsung.
Keberadaan aktivitas tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga menduga obat-obatan yang diperjualbelikan turut menarik perhatian kalangan remaja dan dewasa muda. Mereka khawatir kemudahan memperoleh obat keras tanpa pemeriksaan medis dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan.
Salah seorang warga setempat mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah lama menjadi keresahan lingkungan. Ia menyayangkan belum adanya perubahan yang terlihat meskipun pengaduan kepada kepolisian melalui layanan 110 diklaim telah dilakukan beberapa kali.
“Setiap pagi masih ada aktivitas pembelian. Kami sudah mencoba melaporkannya melalui 110, tetapi sampai sekarang belum melihat perubahan di lokasi. Kami berharap aparat benar-benar memeriksa persoalan ini,” ungkapnya, Jumat (30/10/2026).
Menurut masyarakat, kondisi tersebut membutuhkan perhatian lebih karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan ketertiban lingkungan, tetapi juga keselamatan kesehatan warga. Penggunaan obat keras tanpa petunjuk dan pengawasan tenaga medis berpotensi menimbulkan efek samping serius, terlebih apabila dikonsumsi secara sembarangan.
Warga lainnya menilai diperlukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan asal-usul obat serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan transaksi tersebut. Mereka berharap aparat dapat mengidentifikasi pola distribusi apabila ditemukan adanya praktik perdagangan yang melanggar ketentuan.
Dari sisi hukum, dugaan peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan dapat ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 mengatur mengenai pelanggaran terkait sediaan farmasi dan praktik kefarmasian. Meski demikian, penentuan unsur pelanggaran maupun pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian.
Masyarakat berharap persoalan ini mendapat perhatian langsung dari jajaran Polsek Ciputat Timur serta Polres Metro Tangerang Selatan. Mereka meminta adanya pengecekan ke lokasi, pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perdagangan, serta langkah penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Selain tindakan di lapangan, warga juga menginginkan penjelasan mengenai perkembangan pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya. Menurut mereka, tindak lanjut yang jelas diperlukan agar masyarakat tidak terus dihantui kekhawatiran terhadap keberadaan dugaan peredaran obat keras di lingkungan tempat tinggalnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari Polsek Ciputat Timur maupun Humas Polres Metro Tangerang Selatan. Konfirmasi masih terus diupayakan untuk mengetahui apakah laporan masyarakat telah diterima dan langkah apa yang akan dilakukan kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan penjualan obat keras di Jalan Kesatriaan, Cempaka Putih.(red)


















