OPINI – Stigma Wartawan Bodrex: Apakah Kritik terhadap Oknum atau Penghakiman terhadap Profesi?
Istilah wartawan bodrex atau wartawan abal-abal sudah tidak asing di tengah masyarakat. Namun, apakah istilah tersebut dikenal sebagai kategori resmi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik?
Menurut pandangan saya, istilah tersebut bukan terminologi resmi dalam regulasi pers, melainkan stigma sosial yang muncul akibat perilaku oknum yang dinilai mencederai kehormatan profesi kewartawanan.
Kita perlu membedakan antara perilaku individu dan martabat sebuah profesi. Sebab, dalam setiap profesi, organisasi, maupun lembaga, selalu ada kemungkinan ditemukan oknum yang menyimpang.
Lantas, apakah kesalahan segelintir orang harus menjadi alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh profesinya? Tentu tidak.
Dalam perkembangan teknologi informasi, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Hal tersebut memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 28F UUD 1945 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Di sinilah fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga berkembang. Namun, perlu dipahami bahwa hak masyarakat memperoleh informasi berdasarkan UU KIP tidak otomatis menjadikan setiap orang berstatus wartawan profesional. Begitu pula kebebasan menyampaikan informasi tidak berarti seseorang bebas mengabaikan etika, akurasi, dan tanggung jawab hukum.
Masyarakat memiliki hak menyampaikan informasi, sedangkan wartawan memiliki tanggung jawab profesional dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Menurut saya, kualitas wartawan tidak cukup diukur dari kartu pers, surat tugas, atribut organisasi, ataupun jabatan dalam sebuah lembaga.
Ukuran sesungguhnya terletak pada integritas dan kualitas karya jurnalistik.
Wartawan wajib membedakan fakta, opini, dugaan, dan interpretasi. Setiap pemberitaan harus memperhatikan unsur 5W+1H:
What: Apa peristiwanya?
Who: Siapa yang terlibat?
When: Kapan terjadi?
Where: Di mana terjadi?
Why: Mengapa terjadi?
How: Bagaimana kronologinya?
Selain itu, wartawan wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.
Jangan sampai opini dipaksakan menjadi fakta dan dugaan ditulis seolah-olah sudah menjadi kebenaran.
Perlindungan terhadap profesi wartawan semakin mendapat penegasan melalui dua putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026.
Pertama, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, terkait pengujian Pasal 8 UU Pers. Putusan ini mempertegas bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah harus memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Kedua, Putusan MK Nomor 196/PUU-XXIII/2025, yang memberikan penegasan mengenai kriteria wartawan yang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU Pers, termasuk keteraturan kegiatan jurnalistik, keterikatan pada Kode Etik Jurnalistik, dan afiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum.
Kedua putusan tersebut memberikan pesan penting: kemerdekaan pers harus dilindungi, tetapi profesionalisme dan tanggung jawab tetap menjadi prinsip utama.
Perlu ditegaskan, perlindungan hukum bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan tersebut juga bukan alasan untuk membenarkan penyalahgunaan profesi.
Sebaliknya, jangan sampai mekanisme hukum digunakan secara serampangan untuk membungkam kritik dan mengkriminalisasi karya jurnalistik yang sah.
Pers Bukan Musuh, Kritik Bukan Kejahatan, Pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan UU Pers.
Ketika wartawan meminta klarifikasi, bukan berarti sedang melakukan tekanan. Ketika wartawan menyampaikan kritik, bukan berarti sedang mencari permusuhan. Dan ketika wartawan mengungkap persoalan publik, bukan berarti sedang menyerang pribadi seseorang.
Sepanjang dilakukan sesuai kaidah jurnalistik, kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Namun, insan pers juga harus berani melakukan introspeksi. Jangan berlindung di balik identitas wartawan untuk kepentingan pribadi, apalagi menyalahgunakan profesi.
Saya berpandangan, istilah wartawan bodrex dan wartawan abal-abal tidak seharusnya digunakan secara serampangan tanpa dasar dan bukti yang jelas.
Jika ada penyimpangan, buktikan. Jika ada pelanggaran etika, selesaikan melalui mekanisme yang semestinya. Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan menghakimi seluruh profesi karena perilaku segelintir oknum. Namun, jangan pula menjadikan profesi sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.
Kehormatan wartawan bukan ditentukan oleh kartu pers, jabatan organisasi, atau kedekatan dengan pejabat, melainkan oleh integritas, independensi, keberanian mengungkap fakta, dan tanggung jawab terhadap publik.
Pada akhirnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan informasi, tetapi menjadi wartawan profesional menuntut lebih dari sekadar kemampuan menyebarkan berita.
Jangan hanya bangga menyandang identitas wartawan. Buktikan melalui kualitas karya, kepatuhan terhadap kode etik, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap pemberitaan.
Sebab, pers yang bermartabat bukan pers yang selalu dipuji, melainkan pers yang berani menyampaikan kebenaran, terbuka terhadap koreksi, dan tetap berdiri di atas integritas.
Oleh: M. Ismail Jurnalis Jumat, 06 November 2026














