KOTA TANGERANG, BANTEN, kabarbahri.co.id – Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus diusut secara tuntas, transparan, dan profesional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketua Umum GWI Tegaskan Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Wajib Diusut Tuntas, Desak Kapolri Bertindak Tegas

Menurut Syamsul Bahri, dugaan penyadapan terhadap seorang kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh agar fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara terang benderang.

Ia juga mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut. Aparat penegak hukum diminta bekerja secara profesional, objektif, serta tidak tebang pilih dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Syamsul Bahri menilai, apabila dugaan penyadapan itu terbukti dilakukan secara ilegal, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun latar belakang.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut keamanan pribadi Presiden, tetapi juga berkaitan dengan keamanan negara, kedaulatan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

GWI berharap Kapolri dapat memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara terbuka dan akuntabel. Apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat, hal tersebut juga harus diungkap secara objektif dan ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Penegakan hukum harus berlaku untuk siapa saja. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum. Kami dari GWI mendorong agar kasus dugaan penyadapan ini benar-benar diusut sampai tuntas sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan,” demikian sikap tegas Ketua Umum GWI, Syamsul Bahri.

Sebagaimana diberitakan, pada 4 November 2026, pemerintah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri agar dugaan tindak pidana penyadapan ilegal tersebut diusut secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Di akhir pernyataannya, Syamsul Bahri menegaskan bahwa GWI akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, profesional, dan bertanggung jawab demi menjaga marwah institusi negara serta kepercayaan publik.

SEKRETARIAT DPP GWI
Jl. Veteran Blok D12/14, RT 005/RW 008, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Reporter: Yunus Bond