Cilegon- kabarbahri.co.id Praktik jual-beli obat keras Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali mencoreng wajah Penegak Pukum Polres Cilegon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DI CILEGON, BELI OBAT DAFTAR G BISA PAKAI METODE COD AN

 

 

Awak media menemukan transaksi obat tramadol golongan G melalui COD (Cash On Delivery)

di jalan raya Ir Sutami Desa Kebonsari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.

Yang secara terang-terangan menjual Tramadol kepada masyarakat tanpa resep dokter.

Ironisnya, di tempat tersebut beroperasi dari siang hingga malam hari, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat. pedagang yang berinisial “GT” mengatakan baru berjualan 2 hari dan GT lngsung menghubungi salah satu pengurus.

Tak lama, ponsel diberikan ke awak media seseorang yang mengaku dari pengurus, berinisial “UD” membenarkan dan mengatakan baru jualan 2 hari, nanti kita ketemu aja bang ucap UD

Awak media sempat menghubungi melalui WhatsApp ke Panit reskrim Polsek Ciwandan Pa Aria beliau mengarahkan untuk menghubungi Panit reskrim Pa Ucu namun lagi lagi kami di arahkan untuk menghubungi Sat Narkoba Pa Akbar, Ada apa ? dengan polsek Ciwandan dan kenapa aduan awak media seolah olah di oper sana oper sini.

Sehingga salah satu tim awak media menghubungi 110 dan informasi yang kami berikan akan segera di tindak.

Padahal, jarak antara lokasi tidak jauh dari Polsek Ciwandan jaraknya sekitar 2 kilometer, namun tak satu pun razia digelar.

Penjualan bebas obat keras jenis Tramadol jelas melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”

Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 dan Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2023 dengan tegas melarang peredaran obat keras (Golongan G) di luar apotek resmi dan tanpa resep dokter. Namun, di lapangan, aturan itu hanya tinggal tulisan.

Di satu sisi, pemerintah gencar memberantas narkotika; namun di sisi lain, obat keras berbahaya dijual bebas tanpa tindakan nyata.

“Tramadol itu bukan obat ringan. Tapi kenapa bisa dijual seperti permen? Kalau penegakan hukum begini terus, kita sedang menanam bom waktu sosial,”

(Tim)

Reporter: Pewarta