KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) yang melibatkan lima warga Perumahan Mustika, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Munculnya informasi mengenai perbedaan lamanya masa rehabilitasi hingga dugaan adanya pembayaran sejumlah uang sebelum para terduga pelaku diperbolehkan pulang memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses penanganan perkara tersebut. Senin (29/06/2026).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, lima orang berinisial PT, BU, PA, GN, dan NN diamankan oleh jajaran Polsek Tigaraksa pada 2 Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Perumahan Mustika. Sehari setelah diamankan, kelimanya kemudian dibawa ke Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi di wilayah Tangerang Selatan untuk menjalani rehabilitasi.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul informasi yang menunjukkan adanya perbedaan durasi rehabilitasi terhadap masing-masing orang. Perbedaan tersebut kemudian diikuti dengan dugaan adanya pembayaran sejumlah uang yang disebut-sebut dilakukan oleh keluarga sebelum sebagian dari mereka diperbolehkan meninggalkan tempat rehabilitasi.
Dari hasil penelusuran sementara, tiga orang telah dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi dan diperbolehkan pulang, sedangkan dua orang lainnya hingga kini masih berada di yayasan rehabilitasi.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, rincian tersebut antara lain sebagai berikut:
• PT disebut hanya menjalani rehabilitasi selama kurang lebih dua hari. Keluarganya diduga mengeluarkan biaya sekitar Rp10 juta sebelum yang bersangkutan diperbolehkan pulang.
• BU menjalani rehabilitasi selama kurang lebih satu minggu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga juga diduga mengeluarkan biaya sekitar Rp10 juta.
• PA menjalani rehabilitasi selama kurang lebih tiga minggu dan diduga mengeluarkan biaya sekitar Rp5 juta.
• GN hingga saat ini masih menjalani rehabilitasi di Yayasan Mentari Pagi.
• NN juga masih menjalani proses rehabilitasi di yayasan yang sama.
Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara menyeluruh karena hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar penentuan masa rehabilitasi masing-masing individu maupun mekanisme yang menjadi dasar adanya dugaan pembayaran sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.
Perbedaan durasi rehabilitasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah lamanya rehabilitasi didasarkan pada hasil asesmen medis, tingkat ketergantungan terhadap narkotika, rekomendasi tim asesmen terpadu, atau terdapat pertimbangan hukum lainnya. Demikian pula mengenai dugaan adanya pembayaran, belum diketahui apakah biaya tersebut merupakan biaya resmi rehabilitasi, biaya administrasi, atau memiliki dasar hukum tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Tigaraksa melalui pesan WhatsApp.
Pihak Polsek membenarkan adanya penanganan terhadap perkara tersebut. Namun, untuk informasi lebih lanjut mengenai proses rehabilitasi, pihak kepolisian mengarahkan awak media agar melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan rehabilitasi.
“Bang, kenapa gak langsung konfirmasi ke pihak rehabilitasi.”
Pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penjelasan bahwa informasi mengenai pelaksanaan rehabilitasi berada dalam kewenangan pihak yayasan. Meski demikian, publik tetap memiliki kepentingan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penanganan perkara secara utuh, mengingat proses rehabilitasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan hukum yang diawali dengan tindakan penangkapan oleh aparat kepolisian.
Tidak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan, awak media kemudian dihubungi oleh seseorang berinisial DA yang mengaku berasal dari pihak yayasan rehabilitasi.
Dalam percakapan tersebut, DA menyampaikan kalimat sebagai berikut:
“Bantu aja bang, ada buat abang sekian??? Bilang aja sama tim abang saya saudara abang.”
Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut karena dapat ditafsirkan dalam berbagai sudut pandang. Hingga saat ini, awak media tidak menarik kesimpulan apa pun terhadap maksud ucapan tersebut. Namun demikian, dalam perspektif keterbukaan informasi publik, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat sehingga penting bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan agar tidak memunculkan spekulasi maupun kesalahpahaman.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar perbedaan masa rehabilitasi, mekanisme pembiayaan rehabilitasi yang disebut-sebut oleh sejumlah pihak, maupun maksud dari pernyataan yang disampaikan oleh DA kepada awak media.
Persoalan ini menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mekanisme rehabilitasi. Transparansi mengenai prosedur, dasar hukum, serta mekanisme pembiayaan merupakan bagian dari akuntabilitas yang patut disampaikan kepada publik agar tidak berkembang menjadi asumsi maupun opini yang berpotensi menyesatkan.















