Rekomendasi Hasil Sidak Sejak 2022 Dipertanyakan, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Diminta Membuka Arsip Pengawasan dan Menjelaskan Progres Tindak Lanjutnya
KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang — Empat tahun bukanlah waktu yang singkat. Namun, persoalan rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang terkait keberadaan fasilitas tandon air di kawasan pengembangan Suvarna Sutera hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Publik mempertanyakan sejauh mana hasil pengawasan wakil rakyat tersebut ditindaklanjuti, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan mengapa perkembangan penyelesaiannya belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Sorotan kini mengarah kepada Ustur Ubadi, S.Pd.I., yang disebut menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang. Pasalnya, ketika persoalan rekomendasi lama tersebut kembali dikonfirmasi, tanggapan yang disampaikan justru mengarah pada permintaan agar pihak berkepentingan kembali mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Berdasarkan transkrip percakapan yang diperoleh redaksi, Ustur disebut menyampaikan pernyataan:
“Kalau mau dibahas lagi, bersurat lagi, Bang.”
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesinambungan fungsi pengawasan DPRD. Apakah hasil inspeksi mendadak (sidak), catatan pemeriksaan, dan rekomendasi yang pernah dikeluarkan lembaga legislatif sebelumnya tidak memiliki arsip serta catatan tindak lanjut yang dapat diteruskan oleh komisi saat ini?
Apakah setiap pergantian periode keanggotaan DPRD harus membuat persoalan pengawasan kembali dimulai dari nol?
Jika benar rekomendasi tersebut telah diterbitkan sejak 2022, mengapa setelah empat tahun masyarakat masih harus mempertanyakan status pelaksanaannya?
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai perlu atau tidaknya masyarakat kembali mengajukan surat RDP. Ada persoalan yang jauh lebih substansial, yakni bagaimana DPRD mempertanggungjawabkan hasil pengawasan yang pernah dilakukan oleh lembaganya sendiri.
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, hasil sidak, catatan pemeriksaan, rekomendasi, hingga perkembangan tindak lanjut semestinya terdokumentasi sebagai bagian dari administrasi dan kesinambungan kerja kelembagaan.
Pergantian anggota dewan tidak seharusnya menjadi alasan terputusnya jejak pengawasan. Sebab, yang bekerja dan memiliki tanggung jawab kelembagaan adalah DPRD sebagai institusi, bukan semata-mata individu yang menduduki jabatan pada periode tertentu.
Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang saat ini semestinya dapat menelusuri arsip, memeriksa dokumen, serta memastikan perkembangan rekomendasi yang pernah dikeluarkan pada periode sebelumnya.
Masyarakat tidak sedang meminta DPRD menciptakan persoalan baru. Masyarakat hanya meminta kejelasan atas persoalan lama yang sebelumnya telah menjadi objek pengawasan wakil rakyat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, persoalan fasilitas tandon air di kawasan Suvarna Sutera pernah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Tangerang melalui kegiatan sidak pada 18 Agustus 2022.
Dalam perkembangannya, muncul informasi mengenai rekomendasi agar pihak pengembang menyediakan fasilitas tandon air sebagai bagian dari perhatian terhadap kebutuhan dan kepentingan lingkungan kawasan.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen lengkap yang dapat memastikan isi final rekomendasi, pihak yang secara resmi dituju, tenggat pelaksanaan, maupun bukti penyelesaian seluruh poin hasil pengawasan tersebut.
Kondisi ini justru memperkuat urgensi keterbukaan informasi.
Jika rekomendasi telah dilaksanakan, tunjukkan dokumen dan kondisi faktualnya. Jika belum dilaksanakan, apa langkah konkret DPRD dan pemerintah daerah? Apabila terdapat kendala teknis maupun administratif, mengapa perkembangannya tidak disampaikan secara transparan kepada masyarakat?
Jangan sampai rekomendasi pengawasan hanya menjadi catatan rapat yang selesai dibacakan, tetapi tidak pernah diketahui bagaimana nasib dan penyelesaian akhirnya.
Sikap Komisi IV kini menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar diarahkan kembali menempuh prosedur administratif.
Setidaknya terdapat enam pertanyaan mendasar yang perlu dijawab Ustur Ubadi maupun jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang:
1. Apakah Komisi IV masih menyimpan arsip dan dokumen hasil sidak DPRD pada 18 Agustus 2022 terkait persoalan tandon air Suvarna Sutera?
2. Apakah rekomendasi terkait penyediaan fasilitas tandon air telah disampaikan secara resmi kepada pihak pengembang?
3. Apakah DPRD periode 2024–2029 pernah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut?
4. Apakah pihak pengembang pernah dipanggil atau dimintai penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan sebelumnya?
5. Jika rekomendasi belum dilaksanakan, mengapa belum terdapat penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan dan tindakan berikutnya?
6. Apa dasar pertimbangan masyarakat harus kembali mengajukan RDP baru apabila persoalan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan pengawasan kelembagaan DPRD yang telah dilakukan sejak 2022?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk serangan pribadi terhadap seorang anggota dewan. Ini merupakan bagian dari kontrol publik sekaligus tuntutan akuntabilitas terhadap pejabat publik yang mengemban amanah pengawasan.
Terlebih, pada Juli 2026 Ustur juga pernah menyoroti banyaknya rekomendasi RDP yang tidak ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut menjadi relevan untuk dikaitkan dengan persoalan Suvarna Sutera. Sebab, apabila tindak lanjut rekomendasi RDP dari pemerintah daerah menjadi perhatian serius, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana DPRD memastikan rekomendasi hasil pengawasannya sendiri berjalan sesuai tujuan.
Jangan sampai muncul kesan adanya standar pengawasan yang berbeda: tegas ketika mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah, tetapi belum memberikan penjelasan memadai ketika publik mempertanyakan hasil pengawasan DPRD.
Dalam konteks ini, yang dibutuhkan bukan perdebatan atau saling melempar tanggung jawab, melainkan keterbukaan dokumen, kejelasan kewenangan, serta kepastian tindak lanjut.
Tidak hanya DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) dan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga perlu memberikan penjelasan mengenai kewajiban penyediaan fasilitas tandon air dalam dokumen persetujuan lingkungan, dokumen teknis, serta ketentuan perizinan pengembangan kawasan Suvarna Sutera.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah pernah melakukan pemeriksaan lapangan, evaluasi dokumen lingkungan, serta pengawasan terhadap kewajiban pengembang terkait fasilitas tersebut.
Apabila memang terdapat kewajiban penyediaan tandon air dalam dokumen persetujuan lingkungan atau dokumen teknis yang berlaku, sejauh mana pemerintah daerah memastikan kewajiban tersebut dipenuhi?
Sebaliknya, apabila terdapat perubahan perencanaan atau mekanisme teknis, apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur dan mendapatkan persetujuan instansi berwenang?
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apabila persoalan ini sudah menjadi perhatian DPRD sejak 2022, sejauh mana pemerintah daerah memastikan tindak lanjutnya?
Keberadaan maupun ketidaksesuaian fasilitas tandon tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan informasi sepihak. Namun, justru karena persoalan ini berkaitan dengan lingkungan dan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah tidak seharusnya membiarkan pertanyaan publik berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak pengembang Suvarna Sutera juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pokok persoalan tersebut.
Apakah fasilitas tandon air yang menjadi perhatian DPRD sejak 2022 sudah dibangun? Apakah fasilitas tersebut telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan persetujuan lingkungan? Apakah terdapat perubahan perencanaan maupun mekanisme teknis yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang?
Apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi, pihak pengembang tentu memiliki kesempatan untuk menunjukkan dokumen dan bukti pendukung sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana rencana penyelesaian dan tenggat pelaksanaannya.
Sebab, persoalan fasilitas lingkungan di kawasan pengembangan tidak semestinya hanya menjadi urusan administratif antara pengembang dan pemerintah daerah. Ada kepentingan masyarakat yang juga harus mendapatkan perhatian.
Persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan kesinambungan fungsi pengawasan lintas periode.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji akan menggelar rapat. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa temuan sidak sebelumnya, apa isi rekomendasinya, siapa pihak yang wajib melaksanakan, bagaimana perkembangan tindak lanjutnya, dan langkah apa yang akan ditempuh apabila rekomendasi tersebut belum dijalankan.
Jika memang diperlukan RDP baru, silakan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, pengajuan surat baru jangan sampai menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban menjelaskan hasil pengawasan terdahulu.
Empat tahun merupakan rentang waktu yang cukup panjang untuk setidaknya memberikan kejelasan administratif mengenai status rekomendasi tersebut.
Kini publik menunggu penjelasan konkret dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, DLHK, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta pihak pengembang Suvarna Sutera.
Jangan biarkan persoalan ini terus berputar pada prosedur surat-menyurat, sementara substansi persoalan dan hasil pengawasannya belum mendapatkan kejelasan.
Redaksi KABARBAHRI.CO.ID membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab kepada Ustur Ubadi, pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta pihak pengembang Suvarna Sutera.
Seluruh pihak dipersilakan memberikan penjelasan resmi, termasuk menyampaikan dokumen pendukung, hasil pemeriksaan, maupun bukti tindak lanjut rekomendasi agar persoalan ini dapat diberitakan secara utuh, objektif, dan berimbang.
Sebab, yang dipertanyakan masyarakat bukan sekadar keberadaan selembar surat rekomendasi, melainkan kepastian bahwa fungsi pengawasan lembaga perwakilan rakyat benar-benar berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.














