Kab Serang- Kabarbahri.com – Banyak nya Aktivis tambang dan mengangkut material yang melewati jalur Kecamatan Bojonegara Puloampel dan sekitarnya yang berimbas pada kualitas udara yang semakin mengkhawatirkan kini mendapatkan perhatian serius dari Aktivis Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.
Hj.Titin Kholaiyah.
saat dikonfirmasi yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum PB Al Khairiyah ini menjelaskan,” bahwa kualitas udara saat ini Diwilayah Bojonegara dinilai sudah tidak sehat lagi.
”Baku Mutu Udara Di Bojonegara dan Puloampel Memburuk kami Minta Pemerintah Daerah dan Seluruh Perusahaan Tambang MBLB Gunakan Jumbo Bag dan Terpal Angkutan Ketat Matrial Tertentu Demi Keamanan , Kesehatan Masyarakat,” ujar nya
Negara kita sudah mengatur hal tersebut dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)Pasal 28 D ayat (1): Menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ini mencakup hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari keamanan dan kesehatan.
Pasal 28H ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu hal tersebut juga telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPL
Yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran, penanggulangan kerusakan, dan penegakan hukum lingkungan di wilayahnya masing-masing.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Yang mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Lebih lanjut tegas lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa Perusahaan pertambangan wajib mematuhi batasan aman partikulat debu (misalnya, kadar maksimum debu PM₁₀ adalah 75 μ g/m³ untuk rata-rata 24 jam
”Kami mendesak agar Tambang MBLB menggunakan Jumbo Bag dan Terpal yang ketat tersebutm
Pertama ; Dalam rangka menjaga Kesehatan masyarakat dari potensi paparan debu (dari abu batu/ Sirdam dalam jangka panjang yang dapat memicu penyakit pernapasan akut (ISPA) hingga masalah paru-paru,
Kedua : Dalam rangka menjaga baku mutu udara dan potensi penurunan kualitas udara ambien dengan melampaui baku mutu parameter Debu Kasar (TSP) & Debu Halus (PM₁₀ dan \(PM_{2.5}\)): Partikel tersuspensi total meningkat drastis akibat pengerukan, peledakan (blasting), crushing (penghancuran batu),
Ketiga ; Dalam rangka menjaga lalu-lalang truk dari potensi penyebawan Gas Emisi (CO, NO₂, SO₂): yang Dihasilkan dari pembakaran bahan bakar kendaraan pengangkutan dan penggunaan equipment produksi alat berat serta penggunaan cara produksi bahan peledak.
Keempat ; Dalam rangka menjaga Penurunan jarak pandang, mengendapnya debu pada daun tanaman yang mengganggu proses fotosintesis, serta pencemaran pada sumber air terdekat.
Kelima : Dalam rangka menerapkan instrumen pengawasan lingkungan hidup, pengendalian dampak lingkungan atas lingkungan disekitar pertambangan dan lalu lintas angkutan tambang, serta tata kelola retribusi daerah untuk meningkatkan PAD Kabupaten Serang untuk kepentingan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami mendesak kepada seluruh pertambangan MBLM yang berada di wilayah Kabupaten Serang khusunya yang berada di Wilayah Serang Barat (Bojonegara dan Puloampel)
Pertama ; Agar melakukan penyiraman jalan secara rutin secara berkala pada jalan tambang dan akses jalan nasional untuk meminimalisir debu yang beterbangan dan menggangu kenyamanan dan keselamatan warga masyarakat.
Kedua Agar menerapkan penggunaan Jumbo Bag berstandar SNI dan Beregister (LH) untuk menjamin keamanan dampak terhadap lingkungan hidup atas dampak jenis material tertentu dari ibpenumpukan hasil produksi pertambangan (Abu batu/Sirdam) yang berada di stock file / stock year pertambangan sampai proses pengangkutan dan distribusi jenis matrial tertentu dimaksud.
Ketiga ; Mewajibkan truk pengangkut sirdam dan abu batu untuk menutup muatannya menggunakan terpal berstandar SNI dan Beregister (,Dinas Perhubungan)
Keempat ; Agar melakukan penanaman pohon perindang atau vegetasi penyerap debu di sekeliling area operasional dan batas wilayah tambang dengan permukiman.
Kelima, pihak perusahaan membagikan masker gratis ke warga sekitar dalam rangka edukasi menjaga kesehatan, agar setiap warga ketika melakukan aktifitas di luar rumah atau mendekati area pertambangan melakukan kepatuhan menggunakan masker
Tujuannya agar investasi dan industri pertambangan tetap berjalan melalui hubungan yang baik dengan masyarakat , tujuan ekonomi tetap tercapai akan tetapi hak keselamatan , keamanan kesehatan masyarakat serat kerusakan lingkungan hidup dapat tersu terjaga,” Pungkas nya
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai kaidah jurnalistik.
(Him)














