Serang – kabarbahri.co.id PLN Icon Plus melaksanakan kegiatan perapihan sekaligus penyegelan kabel–kabel yang bertengger secara ilegal di tiang listrik PLN Group di kampung Ranca leutik RT.Rw 001/002 desa parakan kecamatan Jawilan kabupaten serang banten.jumat 22 mei 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Icon Plus Penyegelan Kabel Fiber Optik Tidak Berizin di Tiang PLN

PLN Icon Plus pak jidan mengungkapkan,ada berapa titik yang dilakukan penyegelan cuma satu titik saja diantaranya di jalan Parakan rancaleutik desa parakan kecamatan Jawilan

Kemudian,dikatakanya,bahwa kabel–kabel piber optic yang menempel di tihang PLN tidak jelas atau ilegal.sementara pihak PLN Icon Plus melakukan penyegelan akan kami telusuri yang mempunyai jaringan kabel tersebut dan segera melayangkan surat ke pihak yang punya jaringan tersebut,ujar jidan petugas PLN Icon Plus

Selain itu, instalasi utilitas ilegal yang tidak standar di tiang PLN, dapat memunculkan potensi bahaya bagi petugas PLN grup yang akan melakukan pemeliharaan jaringan dan warga sekitar yang berada di sekitar tiang tersebut.

Sebelumnya PLN Icon Plus SBU Regional Banten secara berkala melakukan pemantauan terhadap kabel-kabel fiber optik yang terpasang di aset PLN. Dalam pemantauan tersebut ditemukan sejumlah kabel fiber optik yang tidak memiliki izin yang terhubung ke tiang-tiang listrik PLN.

( Red )

Reporter: Pewarta