Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam meningkatkan kualitas layanan pariwisata kembali diwujudkan melalui kerja sama dengan PT Asuransi Jasaraharja Putera. Kolaborasi tersebut menghadirkan program perlindungan Public Liability Insurance yang ditujukan bagi wisatawan yang berkunjung ke sejumlah destinasi wisata di daerah tersebut.
Kesepakatan itu diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan PT Asuransi Jasaraharja Putera pada Kamis (30/7/2026). Program tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk membangun sektor pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan, tetapi juga menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan wisatawan.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menilai bahwa besarnya potensi wisata yang dimiliki daerahnya harus diimbangi dengan tata kelola yang semakin profesional. Menurutnya, perlindungan terhadap pengunjung merupakan salah satu indikator penting dalam menciptakan destinasi wisata yang berkualitas.
Ia menjelaskan, Lombok Timur memiliki banyak objek wisata yang tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik yang berbeda-beda. Kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah daerah terus melakukan berbagai inovasi agar pelayanan kepada wisatawan semakin baik, termasuk melalui penyediaan jaminan perlindungan apabila terjadi risiko selama berwisata.
Di sisi lain, Warisin tidak menampik masih adanya keterbatasan pada sejumlah fasilitas pendukung pariwisata. Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan secara bertahap sesuai kewenangan yang dimiliki agar pengembangan sektor wisata dapat berjalan lebih maksimal.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Putera Mataram, Dian Syaiful Rokhman, menjelaskan bahwa skema Public Liability Insurance memberikan perlindungan kepada pengunjung apabila mengalami kecelakaan yang timbul akibat kelalaian di kawasan wisata maupun fasilitas umum yang termasuk dalam ruang lingkup kerja sama.
Perlindungan tersebut mencakup santunan biaya pengobatan, manfaat bagi korban yang mengalami cacat tetap, hingga santunan kepada ahli waris apabila korban meninggal dunia sesuai ketentuan polis. Menariknya, setiap wisatawan hanya dikenakan premi sebesar Rp1.000 untuk memperoleh nilai perlindungan hingga Rp10 juta.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Asuransi Jasaraharja Putera dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur terkait implementasi program asuransi di kawasan wisata Otak Kokoq Joben.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap standar pelayanan dan keamanan di destinasi wisata semakin meningkat. Kehadiran perlindungan asuransi diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada wisatawan, sekaligus memperkuat citra Lombok Timur sebagai daerah tujuan wisata yang mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan berkualitas.(red)












