CILEGON – Dugaan sikap intimidatif yang dilakukan oleh Kapolsek Anyer, Iptu Tubagus Zueni, SH, terhadap seorang warga yang juga berprofesi sebagai wartawan menjadi sorotan. Percakapan melalui sambungan telepon pada 24 Juli 2026 itu memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas aparat kepolisian dalam menyikapi hak masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan.
Menurut keterangan pihak pelapor, dalam percakapan tersebut Kapolsek menyampaikan bahwa persoalan warung remang di wilayah Anyer melibatkan banyak pihak yang memiliki kepentingan. Pelapor juga mengaku merasa dituding seolah-olah sengaja mencari-cari kesalahan Polsek Anyer.
Masih berdasarkan keterangan pelapor, Kapolsek disebut meminta agar persoalan tersebut dibicarakan secara baik-baik dengan alasan terdapat berbagai aspek yang harus dipertimbangkan karena kondisi masyarakat Anyer dinilai telah kondusif.
Pelapor juga mengaku menerima pernyataan yang dinilai bernada peringatan, yakni apabila persoalan tersebut tetap dilaporkan hingga memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, maka akan diterbitkan surat perintah (sprint) untuk mengantisipasi potensi keramaian. Pernyataan tersebut, menurut pelapor, menimbulkan kesan bahwa hak warga untuk menyampaikan laporan justru dihadapkan pada ancaman konsekuensi sosial.
Dalam percakapan itu pula, Kapolsek disebut mempertanyakan apakah pelapor merupakan warga Anyer. Bagi pelapor, pertanyaan tersebut tidak relevan karena setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum tanpa dibatasi domisili.
Di sisi lain, pelapor menegaskan bahwa identitas narasumber yang menyampaikan informasi kepada media merupakan bagian dari perlindungan hukum. Dalam praktik jurnalistik, wartawan memiliki Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk merahasiakan identitas sumber berita yang wajib dilindungi.
Terlepas dari substansi persoalan warung remang yang menjadi pokok pembahasan, publik berharap setiap aparat penegak hukum mengedepankan komunikasi yang profesional, proporsional, dan menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan laporan tanpa rasa takut atau tekanan.
Perkara ini juga dinilai perlu mendapat perhatian serius sebagai bentuk pengawasan internal terhadap etika pelayanan publik. Kepolisian dituntut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap yang objektif, transparan, dan bebas dari kesan intimidasi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi resmi dari Kapolsek Anyer terkait isi percakapan yang disampaikan oleh pelapor. Oleh karena itu, guna memenuhi prinsip keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Masyarakat berharap dan melakukan penelaahan terhadap dugaan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau prosedur pelayanan, penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian serta memelihara kepercayaan publik.
(Red)












