
Sobang, 2 Juni 2026 – kabarbahri.co.id /
Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menyampaikan keprihatinan atas berbagai keluhan dan pengaduan masyarakat Desa Kertaraharja terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Berdasarkan informasi dan bukti yang disampaikan masyarakat kepada KEMAS, ditemukan adanya perbedaan nominal antara jumlah yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan jumlah yang ditagihkan kepada wajib pajak. Untuk wilayah perkotaan, penagihan dilakukan oleh pihak kecamatan, sedangkan untuk wilayah perdesaan dilakukan oleh pihak desa. Dalam beberapa kasus, masyarakat menunjukkan bukti berupa SPPT dan kwitansi pembayaran yang nominalnya tidak sesuai.
Selain itu, terdapat pula pengaduan masyarakat mengenai pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya, meskipun masyarakat merasa telah melakukan pembayaran setiap tahun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dan penyetoran pajak yang telah dibayarkan.
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat, KEMAS menerima dan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui jalur yang konstitusional dan dialogis. Langkah yang dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mencari kejelasan, kebenaran, dan solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Atas dasar itu, KEMAS telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Sobang untuk melaksanakan audiensi yang bertujuan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pemungutan pajak tersebut, termasuk mengenai selisih nominal yang dibayarkan masyarakat dan status pembayaran pajak yang diduga belum tersetorkan.
Namun demikian, pada pelaksanaan audiensi tanggal 2 Juni 2026, pihak yang menjadi objek klarifikasi, termasuk Pemerintah Desa Kertaraharja, tidak hadir dalam forum audiensi tersebut. Ketidakhadiran tersebut menyebabkan sejumlah pertanyaan dan aspirasi masyarakat belum memperoleh jawaban secara langsung.
KEMAS menegaskan bahwa kegiatan audiensi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan desa juga harus berpedoman pada asas transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara terbuka demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
Melalui siaran pers ini, KEMAS menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:
1. Mengawal aspirasi masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pemungutan PBB-P2 secara objektif dan berdasarkan data.
2. Mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak yang berwenang mengenai perbedaan nominal antara SPPT dan tagihan yang diterima masyarakat.
3. Meminta penjelasan mengenai status pembayaran pajak masyarakat yang diduga belum tersetorkan pada tahun-tahun sebelumnya.
4. Mendorong pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait untuk membuka ruang dialog yang transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
5. Mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan asas hukum, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi KEMAS, persoalan ini bukan sekadar mengenai angka atau nominal pajak, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap pertanyaan yang muncul dari masyarakat berhak memperoleh jawaban yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Kami hadir karena ada suara masyarakat yang perlu didengar. Transparansi adalah jembatan kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat harus dijaga bersama.”
(Asep Kurniawan )














