Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mematangkan persiapan untuk menjadi salah satu daerah pelaksana Local Service Development Improvement Project (LSDP). Program yang diinisiasi pemerintah pusat bersama mitra pembangunan internasional tersebut dipandang sebagai peluang besar untuk mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih menjadi tantangan di daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Lombok Timur Percepat Reformasi Pengelolaan Sampah, Bidik Status Daerah Percontohan Program LSDP

Komitmen itu ditegaskan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat mengikuti asesmen kesiapan daerah secara virtual pada Kamis (30/7/2026). Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai kebutuhan utama, mulai dari lahan hingga dukungan pendanaan, sebagai bukti keseriusan mengikuti program tersebut.

Pemkab Lombok Timur menyediakan lahan seluas tiga hektare untuk mendukung pembangunan fasilitas pengelolaan sampah terpadu. Luas area yang disiapkan tersebut melampaui ketentuan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga dinilai mampu mendukung pengembangan fasilitas dalam jangka panjang.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga telah mengalokasikan dana pendamping sebesar Rp20 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2027. Anggaran tersebut akan digunakan sebagai modal awal pelaksanaan proyek dan dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan apabila proses pembangunan membutuhkan dukungan tambahan.

Haerul Warisin menilai pengelolaan sampah harus menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, sistem yang selama ini berjalan perlu diperkuat agar mampu menjawab peningkatan volume sampah sekaligus menciptakan manfaat ekonomi melalui pengolahan yang lebih modern.

Ia berharap Lombok Timur dapat dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi LSDP sehingga percepatan pembangunan sektor persampahan dapat segera direalisasikan.

Asesmen yang dilakukan dipimpin Direktur Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah Bappenas, Nursyaf Rullihandia. Proses verifikasi juga melibatkan tim dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Bank Dunia.

Tim penilai menelaah berbagai aspek yang menjadi syarat pelaksanaan program, di antaranya kesiapan organisasi pengelola persampahan, kelengkapan regulasi, skema retribusi layanan, akses menuju lokasi pembangunan, hingga dokumen teknis seperti Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED).

Di sisi lain, data yang dipaparkan dalam asesmen menunjukkan beban pengelolaan sampah di Lombok Timur masih cukup tinggi. Setiap hari, timbulan sampah diperkirakan telah mencapai lebih dari 580 ton. Namun, kapasitas pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ijobalit baru sekitar 101 ton per hari. Artinya, sebagian besar sampah masih belum masuk ke dalam sistem pengelolaan resmi.

Kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas layanan persampahan. Melalui program LSDP, Lombok Timur menargetkan terciptanya sistem pengelolaan yang lebih efisien, ramah lingkungan, serta mampu mengurangi timbulan sampah melalui penerapan konsep ekonomi sirkular.

Apabila seluruh tahapan verifikasi dapat dipenuhi, Lombok Timur berpeluang menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu, sekaligus memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan bagi masyarakat.(red)

Reporter: PERWAKILAN: NTB