Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah baru dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah dengan mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur. Kedua regulasi tersebut dipaparkan dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD yang berlangsung pada Senin (27/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Menuju Lotim SMART, Pemda Ajukan Dua Raperda untuk Perkuat Literasi dan Sempurnakan Aturan Pilkades

Pemaparan usulan dilakukan oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, yang mewakili Bupati H. Haerul Warisin. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi nasional.

Raperda pertama yang diajukan mengatur penyelenggaraan sistem perbukuan. Pemerintah daerah menilai budaya membaca dan tingkat literasi masyarakat perlu terus diperkuat di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin mudah diakses. Tanpa kemampuan literasi yang memadai, masyarakat dinilai lebih rentan terhadap penyebaran informasi yang menyesatkan maupun berbagai bentuk disinformasi.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Lombok Timur ingin membangun sistem perbukuan yang lebih terarah dengan memastikan ketersediaan buku yang berkualitas, mudah dijangkau, dan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya itu, aturan ini juga dirancang untuk memberikan dukungan kepada penulis, penerbit, pengelola perpustakaan, hingga komunitas literasi agar ekosistem perbukuan di daerah semakin berkembang.

Pemerintah berharap penguatan budaya literasi dapat melahirkan generasi yang memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, berintegritas, serta siap menghadapi tantangan di masa depan. Langkah tersebut juga dinilai selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Lombok Timur yang mengedepankan masyarakat sejahtera, maju, adil, religius, dan transparan.

Selain bidang literasi, pemerintah turut mengajukan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Revisi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa.

Penyesuaian aturan ini dipandang penting mengingat Kabupaten Lombok Timur akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada awal 2027. Dengan jumlah desa yang mencapai 157, pemerintah ingin memastikan seluruh proses penyelenggaraan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan terbaru sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk ikut menjaga stabilitas selama tahapan Pilkades berlangsung. Menurutnya, keberhasilan pesta demokrasi di tingkat desa tidak hanya ditentukan oleh kesiapan penyelenggara, tetapi juga membutuhkan dukungan DPRD, aparat keamanan, perangkat daerah, tokoh masyarakat, hingga seluruh warga agar situasi tetap aman dan kondusif.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Timur tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 39 anggota DPRD. Selanjutnya, dua Raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan pemerintah daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB