KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang – Perselisihan yang berawal dari ketidakjelasan proses rekrutmen tenaga kerja di PT Intex Mas dan sempat memicu keresahan warga akhirnya diselesaikan melalui jalur musyawarah. Konflik yang melibatkan H. Cecep, warga Kampung Ampel RT 09/RW 02, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan Rawuh Indrawan dari pihak perusahaan, resmi berakhir dengan kesepakatan damai yang mengedepankan semangat kekeluargaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tindak Lanjut Perselisihan Warga dan PT Intex Mas, Musyawarah Tegaskan Pentingnya Transparansi Rekrutmen

Sebelumnya, persoalan tersebut sempat berkembang menjadi ketegangan terbuka. Kekecewaan warga terhadap minimnya keterbukaan dalam proses penerimaan tenaga kerja memunculkan berbagai spekulasi serta rasa ketidakadilan di tengah masyarakat sekitar yang berharap memperoleh kesempatan kerja secara adil dan transparan.

Puncak ketegangan terjadi ketika sejumlah warga mendatangi area pabrik PT Intex Mas. Kehadiran mereka didorong oleh belum terealisasinya kesepakatan sebelumnya, yakni pelaksanaan musyawarah lanjutan dengan menghadirkan pihak yang dinilai memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait mekanisme rekrutmen.

Warga menilai permintaan tersebut belum mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Situasi pun sempat memanas hingga memicu kericuhan. Namun demikian, kondisi berhasil dikendalikan setelah pihak perusahaan bersedia menghadirkan Rawuh Indrawan untuk duduk bersama dalam forum dialog guna mencari penyelesaian secara damai.

Sebagai tindak lanjut, pada Jumat, 12 Juni 2026, musyawarah digelar di Kantor Desa Cibadak. Pertemuan tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diwarnai semangat untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa mengedepankan ego maupun kepentingan sepihak.

Musyawarah dihadiri oleh Kanit Polsek Cikupa, Ipda Saeful, S.I.P., beserta anggota, perwakilan Pemerintah Desa Cibadak, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Jaro Wildan selaku mediator, para pihak yang berselisih, serta sejumlah perwakilan masyarakat.

Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan keberatannya secara terbuka. Proses dialog berlangsung dinamis. Bahkan, sejumlah poin dalam draf kesepakatan awal sempat mendapat penolakan dari perwakilan warga.

“Kami tidak bisa menerima dengan pernyataan itu,” ujar salah seorang perwakilan warga dalam forum musyawarah.

Keberatan tersebut kemudian dibahas kembali melalui diskusi yang konstruktif. Beberapa poin direvisi hingga akhirnya seluruh pihak mencapai kesepahaman bersama dan menyepakati penyelesaian yang dapat diterima oleh masing-masing pihak.

Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam surat perjanjian damai yang memuat sepuluh poin kesepakatan sebagai berikut:

1. Para pihak sepakat menyelesaikan kesalahpahaman secara damai dan kekeluargaan.

2. Pihak pertama menyatakan telah memaafkan dengan ikhlas dengan syarat berupa ketentuan adat yang telah dibicarakan dan disepakati bersama pihak kedua, serta tidak menyimpan rasa dendam di kemudian hari, baik secara pribadi maupun keluarga.

3. Pihak kedua menyatakan telah memaafkan dengan ikhlas tanpa syarat dan tidak menyimpan rasa dendam di kemudian hari, baik secara pribadi maupun keluarga.

4. Apabila salah satu pihak mengulangi atau memulai kembali perbuatan serupa, maka akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

5. Dengan adanya surat perjanjian damai ini, seluruh persoalan antara kedua belah pihak dianggap selesai dan tidak ada tuntutan dalam bentuk apa pun, baik secara adat maupun bentuk lainnya.

6. Kedua belah pihak berjanji mengakhiri kesalahpahaman dan perselisihan serta menaati seluruh isi pernyataan sebagaimana tertuang pada poin satu sampai dengan lima.

7. Pihak pertama akan memberikan kompensasi sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang akan dibayarkan pada Senin, 15 Juni 2026.

8. Apabila kompensasi tersebut tidak diberikan sesuai kesepakatan, maka permasalahan ini dianggap belum selesai.

9. Terkait adanya kerusakan di lingkungan pabrik PT Intex Mas, dengan selesainya permasalahan ini para pihak sepakat tidak akan mengajukan tuntutan di kemudian hari dan persoalan tersebut dianggap tuntas.

10. Terkait proses rekrutmen tenaga kerja, PT Intex Mas diharapkan menerapkan prinsip transparansi kepada warga Desa Cibadak serta menyampaikan informasi lowongan pekerjaan kepada ketua RT setempat agar dapat diketahui masyarakat secara terbuka.

Poin kesepuluh menjadi perhatian utama dalam musyawarah tersebut. Warga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi akibat kurangnya komunikasi dan keterbukaan dalam proses penerimaan tenaga kerja. Transparansi dinilai sebagai kunci untuk membangun kepercayaan antara perusahaan dan masyarakat di lingkungan sekitar.

Musyawarah yang berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif itu akhirnya ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa dialog merupakan jalan penyelesaian terbaik dalam menghadapi setiap persoalan sosial. Kesepahaman yang tercapai diharapkan tidak hanya mengakhiri konflik yang terjadi, tetapi juga menjadi momentum perbaikan hubungan antara perusahaan dan masyarakat.

Sebagai penutup, H. Soleh selaku saudara dari pihak korban menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam memfasilitasi perdamaian tersebut.

“Saya mewakili pihak korban mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi musyawarah ini. Mudah-mudahan dengan adanya kesepakatan ini permasalahan benar-benar selesai, tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari, dan menjadi pelajaran bersama agar komunikasi antara perusahaan dan masyarakat dapat terjalin dengan lebih baik. Harapan kami, ke depan proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara terbuka, adil, dan transparan sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya.

Tercapainya kesepakatan damai ini menjadi bukti bahwa musyawarah tetap menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan konflik sosial. Di sisi lain, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi, khususnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja, merupakan bagian dari tanggung jawab moral perusahaan guna menjaga harmonisasi dan kepercayaan publik di tengah masyarakat.

Reporter: S Eman