Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR – Rencana pembenahan Masjid Agung Al-Mujahidin Selong resmi masuk dalam kesepakatan penganggaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD. Pelaksanaan pekerjaan tersebut disepakati menggunakan skema tahun jamak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Rehabilitasi Masjid Agung Selong Masuk Skema Tahun Jamak, Pemkab dan DPRD Lotim Sepakati Perubahan Anggaran

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Kabupaten Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Selain membahas rehabilitasi masjid, rapat tersebut juga menetapkan persetujuan terhadap perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Dokumen perubahan anggaran sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD pada 9 September 2026. Setelah itu, materi tersebut dibahas antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyelaraskan rencana pendapatan, belanja, serta program yang akan masuk dalam perubahan APBD.

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya, yang membacakan pidato Bupati H. Haerul Warisin, mengatakan hasil pembahasan bersama tersebut menjadi dasar untuk memasuki tahapan penyusunan anggaran selanjutnya.

Sejumlah catatan dan masukan yang muncul selama pembahasan akan diteruskan kepada perangkat daerah sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan 2026. Dengan demikian, setiap program yang telah disepakati dapat dituangkan dalam dokumen anggaran secara lebih terarah.

Setelah perubahan KUA dan PPAS disepakati, pemerintah daerah akan melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. Rancangan itu nantinya kembali diajukan kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong menjadi bagian dari kegiatan yang direncanakan melewati lebih dari satu tahun anggaran. Penerapan skema tahun jamak diharapkan memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam mengatur tahapan pekerjaan dan pembiayaannya sesuai rencana pelaksanaan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD, Badan Anggaran, TAPD, serta organisasi perangkat daerah yang terlibat selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.

Pemkab Lombok Timur menilai komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan kebijakan anggaran tetap berjalan sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna yang berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur itu dihadiri Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta 37 dari 50 anggota DPRD Lombok Timur.(red)

Reporter: PERWAKILAN: NTB