Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat langkah koordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan kesiapan menghadapi dinamika pemerintahan desa, khususnya menjelang berakhirnya masa jabatan ratusan kepala desa pada 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sinkronisasi Aturan Desa, Lombok Timur Intensifkan Konsultasi ke Pemerintah Pusat Jelang Pilkades 2026

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, memimpin langsung kunjungan kerja ke Jakarta bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD), Rabu (8/4/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperdalam pemahaman terkait kebijakan terbaru yang mengatur desa.

Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri, rombongan membahas sejumlah hal strategis, termasuk penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional. Diskusi difokuskan pada aspek teknis penyelenggaraan pemerintahan desa pasca perubahan aturan.

Agenda kemudian dilanjutkan ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan pembahasan yang mencakup penguatan pembangunan desa dari berbagai sektor, mulai dari infrastruktur hingga sosial kemasyarakatan.

Perhatian utama dalam kunjungan ini adalah implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi tersebut menghadirkan perubahan penting, seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan peningkatan perlindungan hukum bagi perangkat desa.

Langkah ini menjadi semakin penting karena sebanyak 143 kepala desa di Lombok Timur dijadwalkan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026. Pemerintah daerah berupaya memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa berjalan lancar, tertib, serta sesuai dengan ketentuan terbaru.

Melalui upaya sinkronisasi ini, Pemkab Lombok Timur berharap mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik di tengah proses pergantian kepemimpinan.(red)

 

Reporter: PERWAKILAN : NTB