KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang – Peristiwa meninggalnya Nurhalimah (12), yang ditemukan tenggelam di kolam hias rumah milik pribadi Salih Anwar alias Ogo di Kampung Selon RT 01/04, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, kini memasuki tahap klarifikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Duka yang sempat menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat berangsur diarahkan menuju titik temu melalui jalur musyawarah. Jumat, 20/02/2026
Tim Kuasa Hukum dari BATARAYUDA LAW FIRM yang diwakilkan oleh bang Topan Zulfahmi selaku pimpinan Batarayuda Law Firm yang mewakili Salih Anwar, menyampaikan keterangan resmi terkait sejumlah isu yang berkembang, terutama menyangkut rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Menurut bang Topan, permintaan keluarga korban untuk melihat rekaman CCTV telah difasilitasi. Pemeriksaan dilakukan di hadapan aparat di Polsek Balaraja. Namun, perangkat tersebut dalam kondisi tidak berfungsi dengan baik.
“Permintaan untuk melihat CCTV sudah kami penuhi. Saat diperlihatkan di Polsek Balaraja, memang benar perangkatnya rusak dan gambar yang tampil tidak jelas. Atas kondisi itu, kami menyampaikan permohonan maaf,” jelas bang Topan.
Ia menambahkan, pihak keluarga korban menerima kondisi tersebut dengan sikap terbuka. Pernyataan itu sejalan dengan sikap ayah korban, Samhudi, yang menyatakan telah mengikhlaskan kepergian putrinya.
“Saya sudah ikhlas. Memang kenyataannya CCTV itu rusak. Kalau memang begitu adanya, saya menerima. Intinya saya sudah ikhlas,” tuturnya dengan nada lirih.
Dalam proses selanjutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme musyawarah yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan pemulihan hubungan sosial. Proses tersebut berlangsung secara terbuka dan diketahui aparat Polsek Balaraja.

Forum musyawarah menjadi ruang untuk membahas berbagai hal yang sebelumnya memicu perhatian publik. Setelah dialog berlangsung, diperoleh kesepahaman yang dinilai dapat meredam polemik. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, empati dan demi rasa kemanusiaan yang tinggi Salih Anwar menyatakan kesediaannya membantu pembiayaan selama masa tahlil almarhumah.
Pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Polsek Balaraja, kedua belah pihak yang didampingi kuasa hukum masing-masing secara resmi menyatakan perdamaian. Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan ditutup dengan saling bersalaman sebagai simbol berakhirnya persoalan yang sempat menjadi perbincangan warga.
Dari pihak keluarga korban, Adv. Ahmad Hoerudin, SH, dari Kantor Hukum Aher, SH & Partners, menegaskan bahwa keputusan damai diambil melalui pertimbangan matang demi menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik berlarut.
“Kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah terbuka tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kami mengedepankan asas kemanusiaan, kekeluargaan, serta kepentingan terbaik bagi semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi spekulasi liar yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi refleksi bahwa di tengah suasana duka dan berbagai pertanyaan yang sempat muncul, dialog tetap dapat menjadi jalan penyelesaian. Transparansi, komunikasi, serta itikad baik menjadi fondasi dalam meredakan kegelisahan publik.
Semoga almarhumah Nurhalimah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.














