PANDEGLANG, BANTEN – kabarbahri.co.id Warga Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang mendesak *PT Globalindo Agro Lestari* dan *PT Indosilk Pratama* memenuhi kewajiban _Corporate Social Responsibility_ (CSR). Desakan ini muncul karena kedua perusahaan telah menguasai lahan kebun kelapa sawit seluas ±101 hektare di wilayah mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Desa Katumbiri Desak PT Globalindo Agro Lestari & PT Indosilk Pratama Penuhi Kewajiban CSR, Sorot Lahan ±101 Ha

Berdasarkan plang yang terpasang di lokasi, salah satu lahan tercatat sebagai *”TANAH MILIK / KEBUN KELAPA SAWIT PT GLOBALINDO AGRO LESTARI”* dengan *IUP: 503/Kep.748-BPPT/2013*. Luas lahan tertera *± 101,50 Ha* di Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.

Sementara di plang lain tertulis *”TANAH MILIK INDOSILK PRATAMA”* dengan luas *± 101,52 Ha* yang berlokasi di Desa Waringinjaya dan Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis. Dasar penguasaan mengacu pada *SK 593/SK.1914 PEM. UM/91* dan *Surat Ukur No. 23 dan 24 / 1993*.

Kewajiban CSR perusahaan tertuang dalam *UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74*. Disebutkan setiap perseroan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Selain itu, warga juga menyoroti aspek pemanfaatan lahan. Mengacu pada *UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Pasal 15*, pemegang hak atas tanah wajib mengusahakan dan memeliharanya dengan baik. Apabila tidak diusahakan, lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai *tanah telantar* sesuai *PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar*.

*”Lahan sudah dikuasai puluhan hektare, tapi program untuk warga sekitar belum kami rasakan. Kami minta PT memenuhi CSR sesuai aturan,”* ujar Rio, perwakilan warga Desa Katumbiri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak *PT Globalindo Agro Lestari* dan *PT Indosilk Pratama* belum memberikan keterangan resmi terkait realisasi program CSR dan pemanfaatan lahan tersebut.

Warga berharap Pemerintah Daerah Pandeglang dan BPN melakukan pengawasan, agar penguasaan lahan dan kewajiban sosial perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

*Red: M. Sutisna*

Reporter: Jurnalis :