Pandeglang Banten – kabarbahri.co.id
Perihal dugaan rangkap jabatan
antara: Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Pandeglang Banten
Isi utama surat ini:
– *Perihal*: Penyampaian aspirasi terkait dugaan rangkap jabatan ASN dengan aparatur pemerintahan desa.
– *Tujuan*: Disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang.
– *Dasar hukum*: UU No. 5/2014 tentang ASN, PermenPANRB No. 94/2021 tentang disiplin PNS, dan UU No. 6/2014 tentang Desa.
– *Harapan*: DPRD Pandeglang melakukan pengawasan, evaluasi, dan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas serta objektif terkait rangkap jabatan.
Surat ini ditandatangani oleh M. Sutisna sebagai perwakilan aspirasi masyarakat dan memiliki tembusan ke Bupati, Inspektorat, BKPSDM dan arsip.
(Red)















