Anyer, Kabupaten Serang – Kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian kembali diuji. Sejumlah warga yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah mengaku harus menghadapi proses yang berlarut-larut saat mendatangi Polsek Anyer. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan serta komitmen terhadap prinsip pelayanan publik yang cepat, pasti, dan profesional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Masyarakat Kecewa, Laporan Diduga Berlarut di Polsek Anyer; Profesionalitas Pelayanan Kepolisian Jadi Sorotan

Menurut keterangan pelapor yang juga berprofesi sebagai wartawan, upaya membuat laporan dilakukan sejak Selasa malam, 21 Juli 2026. Saat itu, mereka diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Anyer untuk berkonsultasi sebelum laporan resmi dibuat.

Di waktu yang sama, Unit Reskrim diketahui tengah menangani perkara lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Beberapa personel Reskrim Polres Cilegon juga terlihat berada di lokasi.

Pelapor mengaku diminta kembali keesokan harinya.

«”Gimana kalau besok aja jam 10, nanti berkabar aja,” ujar Kanit Reskrim, sebagaimana dituturkan pelapor.»

Harapan agar laporan segera diproses ternyata tidak sesuai kenyataan. Pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor kembali datang ke Mapolsek Anyer. Namun menurut keterangannya, ruang Reskrim dalam keadaan kosong tanpa petugas piket. Berbagai upaya menghubungi Kanit Reskrim melalui sambungan telepon maupun WhatsApp juga disebut tidak memperoleh respons sehingga pelapor mengaku harus menunggu lebih dari dua jam.

Salah seorang petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), menurut pelapor, menjelaskan bahwa keterbatasan personel menjadi salah satu kendala pelayanan.

«”Personel Reskrim di sini terbatas, hanya tiga orang termasuk Kanitnya. Harusnya Polres bisa lebih memperhatikan penambahan personel,” ujar petugas tersebut sebagaimana dikutip pelapor.»

Baru sekitar pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim disebut membalas pesan WhatsApp pelapor dengan menyampaikan permohonan maaf.

«”Kang mohon hampura, maaf saya pulang jam 5 pagi, lupa saya WA pagi dan ini persiapan ke kantor,” tulis pesan yang diterima pelapor.»

Kepala Perwakilan Provinsi Banten Kabarbahri, Ajie, menilai keterbatasan personel tidak boleh dijadikan alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

«”Terlepas dari jumlah personel Reskrim yang hanya tiga orang, pelayanan harus tetap profesional. Jangan sampai ruang pelayanan kosong sehingga masyarakat yang ingin membuat laporan harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian. Masyarakat memiliki hak memperoleh pelayanan yang cepat dan sesuai prosedur. SOP harus dijalankan secara konsisten. Semangat Polri Presisi semestinya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar menjadi slogan,” tegas Ajie.»

Menurut pelapor, persoalan tidak berhenti pada proses penerimaan laporan. Hingga memasuki pekan kedua sejak laporan pengaduan disampaikan, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut perkara tersebut.

Pelapor mengaku hanya memperoleh jawaban agar terus bersabar.

«”Sabar, nanti kita tunggu waktunya, pasti kita pertemukan dengan terlapor,” ujar Kapolsek Anyer sebagaimana dikutip pelapor.»

Pelapor juga mengaku sempat berkomunikasi melalui sambungan WhatsApp dengan Kapolsek Anyer. Namun menurut keterangannya, pembicaraan dinilai tidak berfokus pada substansi laporan yang disampaikan. Pelapor bahkan mengaku menerima pernyataan mengenai kemungkinan diterbitkannya surat perintah terhadap dirinya karena dianggap membuat situasi menjadi ricuh. Pernyataan tersebut, menurut pelapor, menimbulkan ketidaknyamanan dan menjadi perhatian tersendiri.

Hingga Senin, 3 Agustus 2026, bahkan sampai Rabu, 5 Agustus 2026, pelapor mengaku masih menerima jawaban serupa seperti “nanti kang” atau “besok kang”, tanpa kepastian mengenai perkembangan penanganan laporannya.

Pelayanan kepolisian merupakan garda terdepan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika warga datang mencari perlindungan hukum namun justru menghadapi penundaan tanpa kepastian, ruang pelayanan yang kosong, atau komunikasi yang tidak memberikan kejelasan, maka kepercayaan publik berpotensi mengalami penurunan.

Keterbatasan personel memang merupakan tantangan yang dihadapi banyak kepolisian sektor. Namun kondisi tersebut semestinya diimbangi dengan sistem piket, koordinasi internal, serta manajemen pelayanan yang mampu memastikan setiap masyarakat tetap memperoleh akses terhadap pelayanan hukum secara optimal.

Evaluasi terhadap pola pelayanan menjadi penting agar prinsip cepat, mudah, transparan, dan akuntabel tidak berhenti sebagai komitmen normatif semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam praktik sehari-hari.

Masyarakat berharap Polda Banten dapat melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan maupun kondisi personel di Polsek Anyer sehingga setiap warga yang datang menyampaikan pengaduan memperoleh kepastian layanan, perlakuan yang profesional, serta akses hukum yang adil. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat implementasi prinsip Polri yang Presisi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan oleh pihak pelapor. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Anyer belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait rangkaian peristiwa yang disampaikan pelapor. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari Polsek Anyer maupun Polda Banten, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)

Reporter: Jurnalis: