SERANG — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan solar subsidi ditemukan di sebuah rumah kosong di wilayah Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Pelamunan Tak Tersentuh Hukum, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Temuan tersebut terungkap setelah tim wartawan melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu (15/8/2026). Dalam pantauan tim, terlihat sebuah truk tangki swasta berwarna biru-putih keluar dari lokasi dengan kondisi kendaraan tampak membawa muatan. Tak berselang lama, sebuah truk berwarna hitam juga terlihat meninggalkan area yang sama.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apa yang sebenarnya terjadi di balik rumah kosong yang diduga dijadikan lokasi penampungan solar tersebut?

Ketika tim mencoba menelusuri area rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan, ditemukan sebuah pompa Alkon yang diduga digunakan untuk memindahkan solar. Namun, solar yang sebelumnya diduga berada di lokasi tersebut sudah tidak terlihat dan diduga telah lebih dahulu diangkut.

Temuan ini tentu bukan perkara remeh. Jika benar solar yang ditampung merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh melalui praktik pengecoran, maka persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas perdagangan biasa, melainkan berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

Subsidi Negara Jangan Dijadikan Ladang Keuntungan

Solar bersubsidi pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan negara untuk menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima. Karena itu, ketika BBM subsidi diduga dikumpulkan, ditimbun, kemudian dialihkan untuk kepentingan komersial, negara dan masyarakat berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.

Praktik semacam ini juga dapat menimbulkan efek domino. Ketika BBM subsidi disedot melalui pembelian berulang untuk kemudian dikumpulkan, masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menghadapi kelangkaan atau kesulitan memperoleh pasokan.

Lebih ironis lagi apabila aktivitas tersebut berlangsung di sebuah lokasi yang relatif tertutup, sementara kendaraan pengangkut keluar-masuk membawa muatan.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana aktivitas sebesar itu bisa berlangsung tanpa terendus pengawasan?

Jika dugaan tersebut benar, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, mulai dari titik pembelian hingga lokasi penampungan.

Ancaman Pidana Bukan Sekadar Pajangan Pasal Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Ancaman hukumannya pun berat. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat berujung pada pidana penjara dan denda dalam jumlah sangat besar, bergantung pada konstruksi perkara serta pasal yang diterapkan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, istilah “pengecoran” tidak boleh dianggap sebagai praktik kecil yang dapat dibiarkan. Apabila terdapat unsur pembelian BBM subsidi secara tidak semestinya untuk ditampung, dipindahkan, disimpan, atau diperjualbelikan kembali secara ilegal, maka aparat perlu melihatnya sebagai persoalan hukum yang serius.

Polda Banten Jangan Menunggu Viral Temuan di Pelamunan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

Polda Banten dan jajaran terkait tidak seharusnya menunggu lokasi tersebut viral, ramai diberitakan, atau muncul korban baru sebelum bergerak.

Jika dugaan itu tidak benar, pemeriksaan aparat justru penting untuk memberikan kepastian hukum dan membersihkan nama pihak yang dituduhkan.

Namun jika dugaan tersebut terbukti, maka penindakan harus dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.

Publik juga patut mengetahui dari mana solar tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana mekanisme distribusinya, ke mana solar dibawa, serta apakah terdapat pihak lain yang selama ini memperoleh keuntungan dari rantai distribusi tersebut.

Sebab, membongkar praktik penimbunan BBM subsidi tidak cukup dengan menangkap orang yang berada di lokasi. Akar distribusinya harus diurai.

Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pengecer kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemain yang memiliki modal, kendaraan, gudang, dan jaringan distribusi.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga berkaitan dengan lokasi maupun aktivitas tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengusaha atau pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aktivitas di lokasi tersebut.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang solar.

Ini tentang uang negara, hak masyarakat, dan wibawa hukum Jika benar subsidi rakyat dijadikan komoditas untuk memperkaya segelintir pihak, maka membiarkannya berlangsung sama saja dengan membiarkan uang publik mengalir ke kantong privat.

Dan jika aparat sudah mengetahui dugaan tersebut tetapi memilih diam, maka pertanyaan publik akan bergeser: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi.

(Aldo)

Reporter: Jurnalis :