Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengingatkan seluruh panitia pemilihan kepala desa (pilkades) agar mengutamakan ketepatan administrasi dan konsistensi penerapan aturan dalam menyeleksi bakal calon. Pemeriksaan dokumen yang dijadwalkan mulai 28 Oktober 2026 menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi secara daring pada Senin (27/10/2026). Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, bersama jajaran terkait membahas berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama proses verifikasi.
Rapat tersebut melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia pilkades dari 157 desa, serta panitia pengawas tingkat kecamatan. Pertemuan ini diarahkan untuk menyamakan pemahaman agar pemeriksaan berkas tidak menghasilkan penafsiran berbeda antara satu desa dan desa lainnya.
Dalam pelaksanaannya, panitia pemilihan tingkat desa menjadi pihak yang bertanggung jawab memeriksa dokumen bakal calon. Setiap hasil pemeriksaan harus memiliki dasar yang jelas dan disampaikan secara terbuka kepada pihak yang bersangkutan, terutama ketika terdapat persyaratan yang dinilai belum terpenuhi.
Bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Mekanisme klarifikasi dapat digunakan untuk memperjelas persoalan dokumen yang diajukan, tetapi tetap harus mengikuti batasan yang telah diatur. Kesempatan tersebut tidak berarti seluruh kekurangan persyaratan dapat diperbaiki tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dukungan menggunakan KTP dari kelompok yang wajib menjaga netralitas. Dalam rapat, dukungan yang berasal dari ASN, baik PNS maupun PPPK, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia pemilihan desa dinyatakan tidak dapat diperhitungkan sebagai dukungan bakal calon berdasarkan hasil konsultasi yang dibahas.
Pembahasan terkait netralitas ASN turut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Prinsip tersebut menjadi perhatian agar pihak-pihak yang memiliki kewajiban menjaga independensi tidak memberikan dukungan yang dapat memengaruhi pelaksanaan pemilihan.
Selain persoalan dukungan, panitia juga diminta mencermati peluang penyempurnaan dokumen administrasi. Berkas yang sudah diserahkan tetapi masih memiliki kekurangan dapat diklarifikasi selama diperbolehkan oleh regulasi. Namun, panitia harus membedakan kondisi tersebut dari persyaratan yang sama sekali tidak dilampirkan atau yang secara tegas wajib dipenuhi sesuai aturan.
Ketentuan pendidikan menjadi bagian lain yang memerlukan pemeriksaan cermat. Bakal calon kepala desa harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat. Bukti pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan harus dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, sehingga penetapan kelayakan tidak didasarkan pada dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Panitia juga diingatkan agar tidak mengambil kebijakan yang mengubah persyaratan resmi. Ketentuan dalam peraturan daerah maupun Peraturan Bupati harus tetap menjadi pedoman, termasuk ketika menangani dokumen yang dianggap tidak lengkap atau memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Untuk menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan, panitia desa diminta memanfaatkan jalur konsultasi yang tersedia. Persoalan teknis dan administrasi dapat dibicarakan bersama panitia pilkades tingkat kecamatan, panitia pengawas kecamatan, maupun panitia tingkat kabupaten.
Pengambilan keputusan juga harus dilakukan melalui rapat pleno, bukan hanya berdasarkan pertimbangan pribadi ketua panitia. Mekanisme tersebut diperlukan agar setiap keputusan dibahas bersama dan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Lombok Timur menekankan bahwa kelayakan bakal calon harus ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan, bukan berdasarkan besarnya dukungan massa, pengaruh politik, ataupun faktor lain di luar ketentuan. Seluruh panitia diharapkan menjaga sikap tidak memihak serta memberikan perlakuan yang setara kepada setiap bakal calon.
Melalui koordinasi ini, pemerintah daerah berharap proses verifikasi berlangsung tertib dan transparan. Kesamaan pemahaman mengenai aturan, ketelitian dalam menilai dokumen, serta pemberian klarifikasi secara proporsional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkades.
Pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup pada 27 Oktober 2026. Selanjutnya, verifikasi dokumen persyaratan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 28 Oktober 2026 sebagai tahapan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian administrasi masing-masing bakal calon.(red)















