Di tengah mencuatnya isu politik dinasti dan munculnya nama Lalu Farhan Nugraha dalam bursa calon Sekda, H. Embay menegaskan bahwa pengisian jabatan strategis harus mengedepankan profesionalisme, persyaratan kepangkatan, integritas, serta kemampuan memimpin ASN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tokoh Banten H. Embay Mulya Syarief Angkat Bicara Soal Pergantian Sekda Serang: Jangan Karena Kedekatan, Utamakan Kompetensi dan Rekam Jejak

KABARBAHRI.CO.ID | Serang – Dinamika isu pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terus menuai perhatian publik. Jabatan strategis yang menjadi motor penggerak birokrasi pemerintahan daerah tersebut kini menjadi sorotan, menyusul beredarnya sejumlah nama yang disebut-sebut berpeluang mengisi posisi orang nomor satu di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Serang.

Menanggapi perkembangan tersebut, tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, menyampaikan pandangan tegas mengenai pentingnya menjaga profesionalisme dalam proses pengisian jabatan Sekda. Menurutnya, pergantian pejabat merupakan kewenangan kepala daerah, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dengan mempertimbangkan kapasitas, kompetensi, serta rekam jejak calon yang bersangkutan.

H. Embay mengingatkan agar penentuan pejabat strategis tidak terjebak pada pertimbangan hubungan personal maupun kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Sebab, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan jabatan yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengendalikan dan mengoordinasikan roda pemerintahan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Embay Mulya Syarief saat dimintai tanggapan oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/11/2026), terkait dinamika politik dan birokrasi yang berkembang di Kabupaten Serang.

“Pergantian Sekda adalah hak prerogatif Bupati. Yang penting bukan karena kedekatan tapi tergantung rekam jejak yg baik dan kompeten serta memenuhi syarat jenjang kepangkatan / eselon / golongan dan kemampuan memimpin ASN dilingkungan Pemkab Serang,” ujar H. Embay dalam pesan tertulisnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kualitas seorang pejabat harus menjadi pertimbangan utama, bukan faktor kedekatan atau kepentingan tertentu yang berpotensi mengesampingkan prinsip profesionalitas birokrasi.

Isu pergantian Sekda Kabupaten Serang saat ini turut dikaitkan dengan posisi Zaldi Dhuhana yang menjabat sebagai Sekda. Di tengah dinamika tersebut, nama Lalu Farhan Nugraha, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, mulai mencuat dalam pembicaraan publik mengenai figur yang berpotensi mengisi jabatan tersebut.

Munculnya nama tersebut kemudian memunculkan perhatian terhadap bagaimana mekanisme pengisian jabatan akan dilaksanakan, termasuk persyaratan administrasi, jenjang kepangkatan, kompetensi manajerial, serta rekam jejak calon yang nantinya dipertimbangkan.

Namun demikian, beredarnya nama seseorang dalam bursa calon Sekda tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran prosedur ataupun praktik politik dinasti. Penilaian terhadap dugaan tersebut harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan mekanisme yang dapat diverifikasi.

Yang menjadi persoalan mendasar adalah bagaimana pemerintah daerah memastikan bahwa setiap tahapan pengisian jabatan berjalan secara objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, polemik pergantian Sekda Kabupaten Serang juga mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Dalam aksi demonstrasi di Kantor Bupati Serang pada Kamis (29/10/2026), sejumlah mahasiswa menyampaikan kritik terhadap dinamika pemerintahan daerah, khususnya menyangkut transparansi, profesionalisme, dan independensi birokrasi.

Mahasiswa turut menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi praktik politik dinasti serta pentingnya memastikan bahwa jabatan strategis pemerintahan tidak dijadikan ruang untuk mengakomodasi kepentingan kelompok maupun hubungan kedekatan tertentu.

Kritik tersebut mencerminkan tuntutan masyarakat agar pengisian jabatan Sekda tidak berlangsung secara tertutup dan hanya menjadi urusan internal kekuasaan. Sebaliknya, proses tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, profesional, dan moral kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah dituntut mampu membuktikan bahwa setiap keputusan pengangkatan pejabat didasarkan pada pertimbangan objektif, bukan sekadar keputusan yang sulit dijelaskan kepada publik.

Sekretaris Daerah memiliki posisi sentral dalam struktur pemerintahan kabupaten. Sekda bertanggung jawab membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, mengoordinasikan perangkat daerah, mengendalikan administrasi pemerintahan, serta memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai arah kebijakan pemerintah daerah.

Dengan tanggung jawab sebesar itu, pengisian jabatan Sekda semestinya tidak dipandang hanya sebagai pergantian figur atau rotasi jabatan semata.

Kapasitas kepemimpinan, kemampuan membangun koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), integritas, pengalaman birokrasi, serta pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

Kesalahan dalam menentukan figur yang menduduki jabatan Sekda berpotensi berdampak terhadap efektivitas koordinasi pemerintahan, kualitas pelayanan publik, hingga pelaksanaan program pembangunan daerah.

Karena itu, peringatan H. Embay mengenai pentingnya rekam jejak dan kompetensi patut menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengisian jabatan tersebut.

Secara regulasi, pengelolaan dan pengisian jabatan ASN harus mengacu pada prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Prinsip sistem merit menempatkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas sebagai dasar pengelolaan ASN secara adil dan objektif tanpa diskriminasi.

Artinya, kewenangan kepala daerah dalam proses pengangkatan pejabat tetap harus dilaksanakan sesuai persyaratan jabatan, mekanisme administrasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak cukup hanya memiliki kedekatan atau mendapatkan kepercayaan dari kepala daerah. Setiap figur yang dipertimbangkan harus mampu membuktikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk menjalankan tanggung jawab jabatan secara profesional.

Sistem merit tidak boleh berhenti sebagai ketentuan normatif di atas kertas, tetapi harus benar-benar diterapkan dalam setiap proses pengambilan keputusan kepegawaian.

Di tengah berkembangnya polemik pergantian Sekda, keterbukaan Pemerintah Kabupaten Serang menjadi hal yang sangat penting. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana proses pergantian tersebut telah berjalan dan bagaimana mekanisme pengisian jabatan akan dilaksanakan.

Sejumlah hal yang patut memperoleh penjelasan di antaranya:

1. Apakah proses pergantian Sekda Kabupaten Serang telah memasuki tahapan resmi?
2. Bagaimana mekanisme dan tahapan penilaian terhadap calon pejabat Sekda?
3. Apa saja persyaratan kepangkatan, kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak yang menjadi dasar pertimbangan?
4. Bagaimana pemerintah daerah menjamin proses pengisian jabatan berjalan objektif, transparan, dan sesuai prinsip sistem merit?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak berkembang spekulasi yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi birokrasi Pemerintah Kabupaten Serang.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah yang disertakan dalam bahan pemberitaan terkait pandangan H. Embay Mulya Syarief tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bupati Serang, Pemerintah Kabupaten Serang, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Pada akhirnya, polemik pergantian Sekda Kabupaten Serang bukan semata-mata persoalan siapa yang akan menduduki jabatan tersebut. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut masa depan tata kelola birokrasi, kualitas kepemimpinan pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip profesionalisme.

Pesan H. Embay Mulya Syarief menjadi pengingat bahwa jabatan Sekda harus diberikan kepada figur yang benar-benar memiliki kemampuan, integritas, rekam jejak yang baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

Kewenangan kepala daerah memang menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai jabatan strategis yang seharusnya menjadi ruang pengabdian dan profesionalisme justru dipersepsikan sebagai ruang kompromi kepentingan maupun kedekatan personal.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seorang pejabat, melainkan kualitas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Serang.

 

Reporter: S Eman