Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR – Persoalan dugaan penyebaran video bermuatan asusila yang menyeret seorang anak perempuan di bawah umur kini telah sampai ke ranah kepolisian. Keluarga korban meminta Polres Lombok Timur menelusuri dugaan peredaran rekaman tersebut yang disebut muncul melalui platform Instagram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Intimidasi dan Peredaran Video Anak di Media Sosial, Polres Lombok Timur Terima Laporan Keluarga

Pahrudin, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Polres Lombok Timur pada 10 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan putrinya yang masih berusia 16 tahun dan diduga menjadi pihak yang terlibat dalam rekaman video tersebut.

Masalah ini terungkap setelah Pahrudin menerima informasi dari istrinya mengenai keberadaan video yang diduga berkaitan dengan anak mereka di media sosial. Informasi tersebut diterima sekitar September 2026 ketika keduanya berada dalam situasi terpisah di rumah.

Kabar itu kemudian mendorong keluarga untuk mencari tahu lebih jauh mengenai asal-usul rekaman yang beredar. Dalam keterangan pengaduan, Pahrudin menyampaikan dugaan bahwa putrinya pernah mendapatkan ancaman sehingga terpaksa membuat video tertentu.

Selain dugaan tersebut, keluarga juga menemukan informasi mengenai beberapa rekaman lain yang disebut berkaitan dengan anaknya dan terdapat pada sebuah akun Instagram. Merasa khawatir terhadap dampak penyebaran konten itu, Pahrudin akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Pengaduan keluarga tersebut telah mendapatkan tanggapan administratif dari Polres Lombok Timur melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Dalam pemberitahuan itu, kepolisian menyatakan bahwa pengaduan masyarakat telah diterima dan penanganan selanjutnya dilakukan oleh Unit III Reskrim Polres Lombok Timur. Pelapor juga diberikan akses untuk berkomunikasi dengan penyidik guna memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan perkara.

Kasus ini menjadi perhatian mengingat dugaan peristiwa tersebut melibatkan anak yang masih memerlukan perlindungan khusus. Dugaan intimidasi, pemaksaan pembuatan konten, hingga penyebaran rekaman pribadi merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele, terutama karena dapat berdampak terhadap keamanan dan kondisi psikologis korban.

Kendati demikian, seluruh informasi yang disampaikan keluarga masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Sampai saat ini, belum terdapat kesimpulan resmi mengenai kronologi lengkap maupun pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi keluarga sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Identitas korban dan informasi pribadi yang berpotensi mengarah pada pengenalannya sengaja dirahasiakan demi menjaga privasi serta menghindari dampak lanjutan.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB