Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bangunan di Atas Tanah PU Diduga Jadi Lokasi Prostitusi, Warga Desak Pemkab Tangerang Segera Bertindak

KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang — Keberadaan sebuah bangunan yang disebut warga berdiri di atas lahan milik pemerintah yang berkaitan dengan PU Pengairan di Kampung Glebeg, Desa Suka Murni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas prostitusi berbasis daring. Dugaan itu memicu keresahan warga yang mengaku telah lama mempertanyakan keberadaan bangunan sekaligus aktivitas yang disebut berlangsung di dalamnya.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena menurut keterangan warga, keluhan tersebut bukan baru muncul pada 2026. Aspirasi mengenai keberadaan bangunan itu disebut telah disampaikan sejak 2024 melalui pertemuan dengan pihak Pemerintah Kecamatan Balaraja dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam pertemuan tersebut, Camat Balaraja saat itu, Willy Patria, SE., M.Si., disebut telah menerima dan memberikan apresiasi terhadap aspirasi masyarakat. Namun waktu terus berjalan, Memasuki Oktober 2026, bangunan yang menjadi sumber keresahan warga tersebut disebut masih berdiri. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: jika persoalan tersebut benar telah disampaikan sejak 2024, lalu sejauh mana langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjutinya?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Warga menginginkan adanya kepastian mengenai status bangunan, legalitas penggunaan lahan, serta kebenaran atas dugaan aktivitas yang selama ini mereka persoalkan.

Pada Oktober 2026, sejumlah warga kembali mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta pemerintah segera mengambil langkah. Namun, warga disebut belum dapat bertemu langsung dengan Camat Balaraja karena yang bersangkutan sedang memiliki keperluan lain.

Bagi masyarakat, situasi tersebut menambah kekecewaan. Mereka menilai persoalan yang telah disampaikan berulang kali seharusnya tidak berhenti pada forum pertemuan, koordinasi, maupun penyampaian aspirasi. Masyarakat menginginkan tindakan nyata berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing instansi.

Puncak keresahan warga kembali terlihat pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Sejumlah warga mendatangi bangunan yang mereka duga menjadi lokasi aktivitas prostitusi tersebut untuk menyampaikan keberatan sekaligus mendesak agar pemerintah mengambil tindakan.

Ifan Fauzan Ali, yang mewakili warga, meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP segera melakukan penertiban apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran.

“Kami berharap kepada Bupati Kabupaten Tangerang, yang ditindaklanjuti oleh Satpol PP Tangerang, mohon untuk dapat membongkar bangunan liar ini,” ujar Ifan, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Ifan, keresahan warga tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan prostitusi. Persoalan yang juga dianggap penting adalah status bangunan dan lahan yang disebut-sebut merupakan tanah PU Pengairan. Jika benar bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, maka persoalan tidak berhenti pada dugaan aktivitas di dalam bangunan.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: atas dasar apa bangunan tersebut berdiri dan digunakan?

• Apakah terdapat izin pemanfaatan lahan?
• Siapa yang memberikan izin?
• Apakah bangunan tersebut tercatat secara resmi?
• Apakah terdapat perjanjian pemanfaatan aset pemerintah?
• Dan yang paling penting, apakah benar lokasi tersebut merupakan aset atau lahan yang berada dalam penguasaan instansi PU Pengairan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan data resmi. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memberikan pernyataan normatif. Publik membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta administratif maupun hasil pemeriksaan di lapangan.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak ditonjolkan mempertanyakan mengapa bangunan tersebut dapat bertahan dalam waktu yang cukup lama apabila benar berdiri di atas lahan milik pemerintah.

“Itu kan tanah PU, tentunya harus dipertanyakan soal perizinannya. Kenapa pihak PU diam saja, padahal bangunan tersebut sudah lama,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari warga dan masih membutuhkan verifikasi dari instansi terkait.

Warga juga menyampaikan apresiasi terhadap tindakan Polsek Balaraja yang menurut keterangan mereka telah mengamankan pemilik bangunan pada Sabtu, 23 Oktober 2026. Namun, bagi masyarakat, apabila informasi tersebut benar, pengamanan seseorang bukanlah satu-satunya persoalan yang ingin mereka tuntaskan.

Warga meminta agar keberadaan bangunan turut diperiksa dari sisi hukum, administrasi, perizinan, tata ruang, serta status pemanfaatan lahannya.

“Yang kami harapkan bangunan ini dapat dibongkar oleh pihak yang berwajib dan penyakit masyarakat tidak ada di kampung kami,” tegas Ifan.

Kendati demikian, informasi mengenai siapa yang diamankan, dalam kapasitas apa, perkara apa yang sedang ditangani, serta bagaimana perkembangan penanganannya masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian.

Begitu pula dengan dugaan prostitusi. Tuduhan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau penindakan dari aparat yang berwenang. Hal yang paling mengundang pertanyaan publik adalah rentang waktu penanganan.

Jika benar aspirasi mengenai bangunan tersebut telah disampaikan sejak 2024 dan hingga Oktober 2026 bangunan masih berdiri, maka masyarakat berhak mengetahui apa saja langkah yang telah dilakukan pemerintah selama kurun waktu tersebut.

• Apakah pernah dilakukan pemeriksaan lapangan?
• Apakah pernah dilakukan pengecekan status tanah?
• Apakah pernah dilakukan pemeriksaan perizinan bangunan?
• Apakah Satpol PP telah mengeluarkan surat teguran atau tindakan administratif?
• Apakah instansi pengelola aset telah memastikan status lahan?
• Dan jika memang ditemukan pelanggaran, mengapa penertiban belum dilakukan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ifan Fauzan Ali mengatakan warga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga Satpol PP. Namun menurutnya, koordinasi tersebut belum menghasilkan tindakan yang dianggap memenuhi harapan masyarakat.

“Namun sampai saat ini yang kami ketahui lokasi ini masih ada dan masih beroperasi,” imbuh Ifan.

Keterangan tersebut kembali perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran tata ruang, penggunaan aset pemerintah tanpa dasar hukum, atau pelanggaran hukum lainnya, maka penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tudingan warga ternyata tidak terbukti, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Sebab, kepastian hukum harus berlaku dua arah.

Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan tertib. Namun pihak yang dituding juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan tidak berdasarkan asumsi.

Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP, instansi yang mengelola lahan PU Pengairan, Pemerintah Desa Suka Murni, Pemerintah Kecamatan Balaraja, serta aparat kepolisian sesuai kewenangan masing-masing.

Warga tidak lagi sekadar meminta janji koordinasi. Mereka meminta kepastian. Jika benar persoalan telah disampaikan sejak 2024, sementara hingga 2026 bangunan tersebut masih berdiri, maka pertanyaan publik kini menjadi semakin sederhana namun mendasar:

Apa sebenarnya yang sudah dilakukan pemerintah selama ini? Dan apabila bangunan tersebut benar berdiri di atas lahan pemerintah serta terbukti digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum atau ketentuan daerah, mengapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas yang terlihat?

Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan terbuka, dokumen yang jelas, serta tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Karena itu, Kecamatan Balaraja, Satpol PP Kabupaten Tangerang, instansi PU Pengairan, Pemerintah Desa Suka Murni, dan Polsek Balaraja perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai status lahan, legalitas bangunan, dugaan aktivitas prostitusi, kronologi penanganan sejak 2024, serta langkah konkret yang akan dilakukan ke depan.

Publik tidak membutuhkan polemik yang terus berputar. Publik membutuhkan kepastian hukum.

 

Reporter: S Eman