Khalipah–Desa Lalang menuju kawasan Nanas Siam, diduga menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari munculnya keretakan pada bagian konstruksi ketika pekerjaan belum selesai, dugaan lemahnya penerapan keselamatan kerja karena pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), hingga keluhan warga terhadap debu yang beterbangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Batu Bara, Proyek peningkatan struktur jalan bernilai puluhan miliar rupiah yang selama ini dinantikan masyarakat di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, kini mulai menuai sorotan serius

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah proyek bernilai Rp30,2 miliar lebih itu benar-benar telah dikerjakan dan diawasi sesuai standar mutu, spesifikasi teknis serta ketentuan keselamatan kerja yang seharusnya?.

 

Retak Saat Proyek Belum Rampung

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (29/8/2026), ditemukan adanya bagian konstruksi yang mengalami keretakan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan proyek masih berada dalam tahap pelaksanaan.

 

Dari papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Bandar Khalipah–Desa Lalang di Kabupaten Batu Bara (PHTC-5a).

 

Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp30.253.157.386, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Asa Cipta Sarana, dengan konsultan supervisi PT Secon Dwitunggal Putra.

Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp30 miliar itu membuat munculnya keretakan saat pekerjaan belum selesai menjadi perhatian yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

 

Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, seorang pengawas lapangan berinisial Aw menyebut keretakan diduga terjadi akibat proses pengangkatan material box di sekitar lokasi pekerjaan.

 

“Mengenai keretakan itu, waktu pengangkatan box dekat lokasi mungkin tersenggol. Kita kan masih dalam pekerjaan, kan bisa kita perbaiki kembali. Kita kerjakan sesuai dengan standar mutu dan kualitas,” ujar Aw.

 

Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

 

Jika pekerjaan disebut telah sesuai standar mutu dan kualitas, mengapa keretakan sudah muncul ketika proyek masih berada dalam tahap pengerjaan?

 

Publik tentu berhak mengetahui secara terbuka penyebab sebenarnya dari keretakan tersebut. Apakah benar semata-mata akibat benturan saat proses pengangkatan material, atau terdapat persoalan lain dalam proses pelaksanaan konstruksi yang perlu diperiksa lebih jauh oleh pihak berwenang dan tenaga ahli independen.

 

Sebab, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak seharusnya hanya dijawab dengan kalimat, “bisa diperbaiki kembali.”

 

Yang perlu dijawab adalah: mengapa kerusakan itu bisa terjadi sejak awal dan apakah perbaikannya nanti benar-benar menjamin kekuatan struktur?

Turap Disorot, Metode dan Struktur Perlu Diuji

Selain keretakan, perhatian awak media juga tertuju pada bagian pekerjaan turap.

 

Dari pengamatan di lapangan, muncul pertanyaan mengenai metode pengerjaan serta keberadaan struktur penahan dan pendukung yang digunakan pada konstruksi tersebut.

 

Persoalan teknis ini dinilai tidak cukup hanya dijawab melalui asumsi atau penjelasan lisan. Perlu dilakukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang maupun tenaga ahli independen untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis dan standar konstruksi.

 

Jangan sampai persoalan yang terlihat kecil ketika proyek belum selesai justru menjadi masalah besar setelah pekerjaan diserahterimakan.

 

Masyarakat tentu tidak ingin jalan yang telah lama mereka dambakan dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah, tetapi kemudian harus kembali diperbaiki dalam waktu singkat.

 

Pengawas Akui APD Ada, Tapi Tidak Dipakai

Sorotan lain juga mengarah kepada penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

Di lokasi pekerjaan, awak media mendapati adanya dugaan pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri secara lengkap.

 

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan Aw mengakui bahwa APD tersedia, tetapi tidak seluruh pekerja menggunakannya.

“APD-nya ada, tapi tidak dipakai,” ungkap Aw.

 

Pernyataan ini menjadi sorotan karena dalam pekerjaan konstruksi, persoalannya bukan sekadar APD tersedia atau tidak.

 

APD yang hanya tersedia tetapi dibiarkan tidak digunakan, pada praktiknya tetap berpotensi menempatkan pekerja pada risiko keselamatan.

 

– Pertanyaan kemudian muncul, siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan secara disiplin?

 

– Apakah pihak pelaksana, pengawas lapangan atau manajemen proyek telah menjalankan pengawasan K3 secara maksimal?

 

Pada proyek bernilai lebih dari Rp30 miliar, penerapan keselamatan kerja seharusnya tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi.

 

Jangan sampai APD hanya ada di gudang atau menjadi formalitas, sementara pekerja di lapangan dibiarkan bekerja tanpa perlindungan maksimal.

 

Debu Beterbangan, Warga Disebut Mengeluh

Tak hanya soal mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja, dampak lingkungan dari aktivitas proyek juga mulai dikeluhkan.

 

Sejumlah warga di sekitar lokasi disebut terganggu oleh debu yang beterbangan akibat aktivitas pekerjaan jalan.

 

Namun saat persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pengawas Aw, ia menyebut kendaraan penyiram belum masuk ke lokasi pada hari itu.

“Masalah debu, hari ini mobil tank tidak masuk,” katanya.

 

Jawaban tersebut kembali memunculkan pertanyaan.

 

Apakah pengendalian debu hanya dilakukan ketika mobil tangki tersedia?

 

Sebab, selama pekerjaan tetap berjalan dan aktivitas proyek menghasilkan debu, masyarakat di sekitar lokasi tetap harus menghadapi dampaknya.

 

Pengendalian debu seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan rutin pekerjaan di lapangan, bukan sekadar dilakukan pada waktu tertentu.

 

Warga tidak seharusnya menjadi pihak yang harus menanggung dampak pekerjaan pembangunan tanpa adanya langkah pengendalian yang memadai.

 

Prof Sutan Nasomal Soroti Pengawasan Proyek Puluhan Miliar

Menanggapi sorotan terhadap pembangunan jalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, meminta agar pembangunan infrastruktur bernilai besar mendapat pengawasan serius.

 

Menurutnya, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi dugaan penyimpangan, pelanggaran spesifikasi maupun penurunan mutu kualitas pekerjaan.

 

“Tanjung Balai Sumut, pembangunan jalan Bandar Khalipah kiranya perlu KemenPU bersama Kajati Sumut berpartisipasi mengawasi pembangunan yang beranggaran puluhan miliar yang terjadi di seluruh Indonesia, karena tidak tertutup kemungkinan terjadinya korupsi atau pelanggaran dari mutu kualitas buruk, termasuk pembangunan jalan Bandar Khalipah–Tanjung Balai, Sumatera Utara yang saat ini sedang disoal,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (1/9/2026), melalui sambungan telepon seluler.

 

Prof. Sutan Nasomal SH MH, menilai pengawasan terhadap proyek infrastruktur harus dilakukan sejak proses pelaksanaan, bukan hanya setelah muncul kerusakan atau persoalan.

 

Menurutnya, pengawasan yang serius diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas.

 

Proyek Rp30 Miliar Jangan Berakhir Tambal Sulam

Dengan nilai kontrak mencapai Rp30.253.157.386, masyarakat tentu berharap proyek peningkatan struktur jalan tersebut menghasilkan infrastruktur yang kuat, aman dan tahan lama.

 

Karena itu, persoalan yang muncul di lapangan tidak cukup hanya diselesaikan dengan penjelasan bahwa bagian yang retak dapat diperbaiki.

Publik berhak mengetahui penyebab awal keretakan dan metode perbaikan yang akan dilakukan.

 

Jangan sampai perbaikan hanya dilakukan secara kosmetik atau tambal sulam untuk menutup bagian yang rusak di permukaan, sementara persoalan mendasar pada struktur tidak diperiksa secara menyeluruh.

 

Pertanyaan publik kini semakin mengarah kepada sejumlah pihak:

– Siapa yang bertanggung jawab mengawasi mutu pekerjaan di lapangan?

– Apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis?

– Apakah penerapan K3 telah berjalan sebagaimana mestinya?

– Mengapa pekerja masih ditemukan tidak menggunakan APD?

– Apakah dampak debu terhadap masyarakat telah ditangani secara maksimal?

– Dan yang paling penting, apakah proyek Rp30 miliar lebih ini nantinya benar-benar akan menghasilkan jalan berkualitas atau justru menyisakan persoalan setelah proyek dinyatakan selesai?

UPTD, Konsultan Supervisi dan Penyedia Jasa Didorong Turun Memeriksa

Masyarakat kini berharap UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, konsultan supervisi, penyedia jasa serta instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi terbuka terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.

 

Pemeriksaan dinilai penting agar seluruh persoalan yang telah menjadi perhatian publik dapat dijawab berdasarkan fakta dan kajian teknis, bukan sekadar pernyataan bahwa kerusakan masih bisa diperbaiki.

 

Jalan tersebut telah lama didambakan masyarakat. Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya mengejar penyelesaian proyek secara administratif.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah kualitas nyata.

 

Anggaran puluhan miliar rupiah harus dibayar dengan hasil pekerjaan yang benar-benar layak, kuat dan dapat dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang.

 

Team akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari KemenPU, UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, pihak penyedia jasa, konsultan supervisi, aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait, guna menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.Nara sumber Berbagai sumber.

Reporter: JURNALIS : Cilegon