KOTA TANGERANG, – kabarbahri.co.id BHP2HI (Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent) mengeluarkan ‘Siaran Pers’ tentang Dugaan Pembiaran, Penyalahgunaan Wewenang dan Indikasi Gratifikasi Terkait bangunan gudang beroperasi sebagai industri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Jum’at, 17 April 2026.
Dugaan pelanggaran tata ruang, penyalahgunaan fungsi bangunan serta indikasi penyalahgunaan wewenang aparat penegak peraturan daerah ( Perda ) mencuat tentang bangunan yang diperuntukan sebagai gudang namun digunakan sebagai insebagainon polutan tanpa kejelasan perijinan yang sah.
Menurut Sekjen BHP2HI, Makasanudin S.H, , berdasarkan hasil pemantauan dilapangan, dokumen, serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat serta pihak terkait, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran ;
1. Terdapat indikasi kuat adanya pembiaran oleh Wasbang-Perkim dan Vakum dari Satpol PP Kota Tangerang terhadap bangunan gudang yang diduga telah berubah fungsi menjadi industri non polutan tanpa adanya penertiban yang tegas,
2. Terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satpol PP yang mencabut segel bangunan tidak berijin tanpa dilengkapi surat tugas resmi maupun berita acara pencabutan segel tersebut,
3. PT ESA JAYA PUTRA diduga melakukan perubahan fungsi dari gudang menjadi kegiatan industri serta diduga menggunakan layanan fasos fasum milik Pemerintah Kota Tangerang,
4. Terdapat dugaan pemberian keterangan yang tidak benar oleh oknum yang mengaku sebagai PPNS Satpol PP kepada awak media dan LSM terkait legalitas bangunan serta penggunaan lahan fasos fasum dalam forum audiensi yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kota Tangerang,
5. Terdapat indikasi dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait pembukaan segel bangunan yang sebelumnya telah ditertibkan, namun kemudian dapat dibuka tanpa prosedur administratif yang sah.
Atas kondisi tersebut, Makasanudin S.H selaku Sekjen BHP2HI dengan tegas mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera ;
– Melakukan Audit investigatif terhadap proses penegakan Perda oleh Satpol PP,
– Memeriksa oknum yang diduga mencabut segel tanpa prosedur,
– Menghentikan operasional bangunan sampai perizinan dinyatakan sah,
– Menertibkan penggunaan lahan fasos fasum untuk kepentingan komersial,
– Mengumumkan secara terbuka status legalitas bangunan dan kegiatan usaha,
– Melibatkan Inspektorat, Aparat Penegak Hukum, dan Ombudsman untuk pengawasan.
“Pemerintah Kota Tangerang diharapkan bertindak tegas dan transparan guna menjaga kepastian hukum, tata ruang wilayah serta integritas aparatur pemerintah daerah,
BHP2HI juga melampirkan dasar ketentuan hukum yang diduga dilanggar ;
1. UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan gedung, tercantum di pasal 7 dan pasal 36,
2.UU nomor 11 tahun 2020 jo. UU nomor 6 tahun 2023 (Cipta Kerja),
3. PP nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, tercantum di pasal 257 dan pasal 262,
4. UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, tercantum pada pasal 61 dan pasal 69,
5. UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,
6. UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pada pasal 12B dan pasal 3,
7. KUHP pada pasal 421, pasal 263 dan pasal 55,
8. Permendagri nomor 16 tahun 2023 tentang Satpol PP.
“Demikian realis ini Kami buat agar bermanfaat untuk publik supaya menjadikan efek jera kepada oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam menjalankan tuposinya dengan sebenar-benarnya,” tutupnya.
(Red)













