Kabarbahri.co.id – TANGERANG – Beredarnya sebuah percakapan yang diduga memuat pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan memicu perhatian sejumlah organisasi pers. Ucapan yang dikaitkan dengan seorang pengelola lapak pengolahan sampah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalistik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Hina Profesi Jurnalis, Pernyataan Pengelola Lapak Sampah Picu Respons Organisasi Wartawan

Dalam percakapan yang beredar di aplikasi WhatsApp, terdapat kalimat yang diduga berbunyi, “Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.” Ungkapan tersebut kemudian menyebar di berbagai grup percakapan dan menuai beragam tanggapan dari kalangan jurnalis.

Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, menyatakan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang memiliki dasar hukum jelas dan menjalankan fungsi penting dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, setiap wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Ia menilai masyarakat berhak menyampaikan kritik apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun, kritik tersebut seharusnya diarahkan kepada individu yang diduga melakukan pelanggaran, bukan kepada profesi wartawan secara keseluruhan.

“Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang wartawan, tersedia mekanisme penyelesaiannya, baik melalui Dewan Pers maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menggeneralisasi seluruh wartawan dengan pernyataan yang merendahkan tentu bukan langkah yang tepat,” ujar Samsul Bahri.

Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, memberikan pendidikan kepada masyarakat, menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus menjadi sarana pengawasan terhadap berbagai kebijakan publik. Oleh karena itu, keberadaan wartawan harus dipandang sebagai bagian dari sistem demokrasi yang dilindungi undang-undang.

GWI, kata Samsul, masih mengumpulkan informasi terkait beredarnya dugaan pernyataan tersebut. Organisasi yang dipimpinnya belum mengambil kesimpulan dan tetap mengedepankan proses verifikasi terhadap seluruh fakta yang tersedia.

Ia menegaskan bahwa apabila hasil kajian menemukan adanya unsur pelanggaran hukum yang didukung alat bukti yang memadai, langkah lanjutan akan dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh negara. Sementara itu, undang-undang yang sama juga memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik agar tidak dihambat secara melawan hukum.

Di sisi lain, apabila suatu ucapan diduga memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, proses penilaiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Peristiwa tersebut sekaligus kembali mengangkat perhatian masyarakat terhadap dugaan aktivitas lapak pengolahan sampah yang disebut-sebut beroperasi tanpa izin di Desa Gintung. Berbagai pihak berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui klarifikasi terbuka, penggunaan hak jawab, serta penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang diduga mengeluarkan pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB