Kabarbahri.co.id –LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memperkuat perhatian terhadap perlindungan anak di tengah masih munculnya berbagai persoalan, mulai dari kekerasan, perundungan, pernikahan usia anak hingga ancaman di ruang digital.
Komitmen tersebut mengemuka dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Taman Rinjani, Selong, Minggu (9/8/2026).
Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik yang hadir mewakili Bupati mengatakan, anak merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Karena itu, kebutuhan dan aspirasi mereka harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
Menurut Juaini, suara anak tidak cukup hanya ditampung oleh organisasi perangkat daerah. Aspirasi tersebut perlu disampaikan hingga kepada kepala daerah agar dapat diterjemahkan menjadi program yang memiliki dukungan anggaran dan melibatkan berbagai sektor.
Ia menilai persoalan perlindungan anak semakin kompleks karena ancaman kini juga berkembang di dunia maya. Anak-anak dapat menjadi sasaran kekerasan maupun pendekatan dari kelompok tertentu melalui jaringan komunikasi daring.
Pemkab Lombok Timur bersama aparat penegak hukum telah melakukan penelusuran terkait persoalan tersebut. Koordinasi dilakukan dengan sejumlah unsur, termasuk Densus 88 dan Polres.
Juaini menegaskan, kondisi tersebut membutuhkan sistem perlindungan yang melibatkan lebih banyak pihak. Pemerintah, keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan dan aparat penegak hukum harus memiliki peran yang saling mendukung.
Selain kekerasan, pernikahan usia anak juga menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Upaya pencegahan dinilai harus dilakukan sejak awal dengan memperkuat edukasi keluarga, aturan dan kampanye di tengah masyarakat.
Ia juga meminta ASN memberikan contoh dalam membangun keluarga yang mampu memberikan perlindungan serta ruang tumbuh yang baik bagi anak.
Besarnya tanggung jawab tersebut tergambar dari jumlah anak di Lombok Timur yang mencapai 526.320 jiwa. Dengan populasi anak yang sangat besar, pemerintah membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk memastikan hak mereka terpenuhi.
Ketua TP PKK Lombok Timur Hj. Ra’yal Ain Warisin menyoroti pentingnya peran orang tua. Menurutnya, keluarga merupakan lingkungan pertama yang menentukan tumbuh kembang anak.
Ia mengajak orang tua menunjukkan kasih sayang secara nyata melalui perhatian, pelukan dan komunikasi yang baik. Pemenuhan kebutuhan makanan bergizi, pengawasan penggunaan gawai serta dukungan terhadap minat dan bakat anak juga dinilai penting.
Ra’yal juga berpesan kepada anak-anak agar menjaga lingkungan sosial dan menghormati orang tua.
Sementara itu, Kepala DP3AKB Lombok Timur Muksin memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk memperkuat pemenuhan hak anak.
Menurutnya, ada tiga perhatian utama yang menjadi dasar program, yakni memastikan anak mendapatkan pendidikan, memperoleh kasih sayang dan mendapatkan perlindungan.
Berbagai strategi kemudian dijalankan, antara lain melalui pembentukan regulasi, satgas perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kapasitas sumber daya, penguatan UPTD PPA di Selong serta pengembangan desa ramah perempuan dan peduli anak.
Pemerintah juga membangun jejaring melalui sekolah ramah anak, Duta Genre, Kampung KB dan forum anak. Kolaborasi dengan NGO serta LSM turut dilakukan untuk memperluas jangkauan perlindungan.
Data yang dipaparkan menunjukkan terdapat 1.109 sekolah ramah anak, 27 desa layak anak, 27 puskesmas ramah anak, 24 PATBM, 254 forum anak desa atau kelurahan, 21 forum anak kecamatan dan delapan PUSPAGA di Lombok Timur.
Dari aspek regulasi, pemerintah daerah telah menerbitkan sejumlah aturan, di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengarusutamaan gender, Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas perempuan dan anak serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Meski demikian, berbagai program tersebut masih menghadapi tantangan. Hingga Juni 2026, tercatat 65 kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur. Kasus pernikahan usia anak juga masih menjadi perhatian pemerintah.
Dalam peringatan HAN, anak-anak Lombok Timur turut menyampaikan aspirasi melalui Suara Anak Kabupaten Lombok Timur 2026 yang ditetapkan pada 27 Juni 2026.
Mereka meminta pemerintah meningkatkan edukasi tentang bullying dan menyediakan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban. Penegakan sanksi terhadap pelaku juga menjadi bagian dari tuntutan tersebut.
Anak-anak juga meminta pemerintah memperketat persyaratan dispensasi perkawinan dan melakukan evaluasi terhadap berbagai praktik yang dapat mendorong terjadinya pernikahan usia anak.
Pada sektor kesehatan, mereka mendorong pemeriksaan kesehatan dan pemantauan status gizi anak diperkuat. Pengawasan keamanan pangan juga dinilai penting untuk mendukung pencegahan stunting.
Di bidang pendidikan, mereka meminta seluruh anak memperoleh kesempatan belajar yang layak serta mendapatkan perlindungan dari eksploitasi dan pemaksaan untuk bekerja.
Sementara itu, edukasi mengenai bahaya kenakalan remaja, perluasan layanan konseling serta pembinaan berkelanjutan bagi remaja yang berisiko juga menjadi bagian dari rekomendasi.
Dengan berbagai persoalan tersebut, HAN ke-42 di Lombok Timur menjadi momentum untuk memastikan suara anak tidak berhenti dalam sebuah peringatan seremonial. Pemerintah dituntut mengubah aspirasi tersebut menjadi kebijakan dan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya.
Upaya tersebut membutuhkan dukungan anggaran sekaligus koordinasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, organisasi perempuan, komunitas dan lembaga sosial.
Peringatan HAN 2026 di Lombok Timur turut didukung TP PKK, GOW, Dharma Wanita, institusi vertikal serta organisasi nonpemerintah seperti Wahana Visi Indonesia.(red)















