Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mengakselerasi proses pemutakhiran data masyarakat melalui program Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini dilakukan untuk membangun basis data kesejahteraan yang lebih akurat sehingga penyaluran bantuan sosial ke depan dapat berlangsung lebih tepat sasaran.
Percepatan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, bersama jajaran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Jumat (24/7/2026).
Dalam arahannya, Juaini menyampaikan bahwa Lombok Timur mendapat tanggung jawab besar karena harus menyelesaikan pendataan terhadap 501.104 kepala keluarga, jumlah yang menjadi target terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Besarnya cakupan tersebut menuntut keterlibatan seluruh unsur pemerintah agar proses verifikasi dapat selesai sesuai jadwal.
Ia menuturkan, pembaruan data merupakan langkah strategis untuk memperbaiki kualitas penyaluran bantuan sosial. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap program perlindungan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan berdasarkan kondisi ekonomi terkini.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi di lapangan. Masih ada keluarga yang telah mengalami peningkatan taraf hidup tetapi tetap tercatat sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, tidak sedikit warga yang seharusnya berhak menerima bantuan justru belum masuk dalam daftar penerima manfaat.
“Kita ingin memastikan setiap bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok yang membutuhkan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penyempurnaan data dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan berbagai program perlindungan sosial sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan sehingga pemerintah memiliki dasar yang lebih objektif dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran jaminan kesehatan.
Sebagai daerah percontohan dalam implementasi aplikasi Perlinsos, Lombok Timur dituntut mampu mempercepat proses pendataan. Namun hingga saat ini, progres verifikasi baru mencapai sekitar 1,76 persen, atau sekitar tujuh ribu kepala keluarga yang berhasil didaftarkan ke dalam sistem.
Untuk mengejar target penyelesaian paling lambat 30 Agustus 2026, pemerintah daerah akan mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki. Selain pendamping PKH dan TKSK, aparatur sipil negara dari berbagai perangkat daerah juga akan diterjunkan membantu proses pendataan secara bertahap.
Tahapan pertama difokuskan pada keluarga penerima bantuan yang telah terdata sebelumnya. Setelah itu, cakupan pendataan akan diperluas hingga menjangkau seluruh keluarga yang menjadi sasaran penyempurnaan DTSEN.
Sekda juga mengimbau masyarakat agar mendukung kegiatan tersebut dengan memberikan informasi yang benar sesuai kondisi sebenarnya. Ia memastikan bahwa pendataan Perlinsos tidak berkaitan dengan kepentingan politik maupun penyalahgunaan data pribadi.
Warga yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat melakukan pendaftaran secara mandiri, sedangkan masyarakat yang belum memiliki akses digital akan mendapat pendampingan langsung dari petugas di lapangan.
Dalam proses verifikasi, petugas akan mendokumentasikan berbagai informasi mengenai kondisi rumah tangga, termasuk keadaan tempat tinggal, fasilitas dasar, penggunaan listrik, serta dokumentasi rumah sebagai bahan validasi data.
Juaini juga menegaskan bahwa Perlinsos bukanlah pengganti pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebaliknya, kedua sistem tersebut saling melengkapi sehingga pemerintah memiliki basis data sosial yang lebih akurat dan dapat diperbarui secara berkala mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan koreksi apabila terdapat data yang dinilai belum sesuai. Mekanisme tersebut diharapkan mampu mempercepat pembaruan informasi tanpa harus menunggu pelaksanaan sensus berikutnya.
Sebagai bagian dari percepatan program, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan menggelar apel bersama pada 30 Juli 2026 sebagai awal pelaksanaan sosialisasi penyempurnaan DTSEN melalui Perlinsos. Seluruh perkembangan pendataan nantinya dipantau secara daring sehingga pelaksanaan di setiap desa dan kecamatan dapat dimonitor secara real time.
Mengakhiri arahannya, Juaini meminta seluruh petugas mengedepankan profesionalisme dan ketelitian dalam setiap tahapan pendataan. Ia berharap hasil pemutakhiran data ini menjadi fondasi bagi penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.(red)













