KABARBAHRI.CO.ID | Lebak, Banten – Warga Kampung Cibobos, Blok Timur (lokasi Jengkol), Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, mengaku resah dengan masih beroperasinya aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di kawasan hutan milik Perum Perhutani. Selasa, 27 Januari 2026.
Aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung di dalam kawasan hutan dan hingga kini masih terus beroperasi, meski telah terpasang papan larangan penambangan tanpa izin. Keberadaan tambang itu menuai penolakan keras dari masyarakat karena lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga, diperkirakan hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah penduduk.
Warga menilai aktivitas penambangan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar. Kerusakan lahan, pencemaran lingkungan, hingga terganggunya sumber air bersih menjadi keluhan utama yang kini dirasakan warga.
“Kami sangat resah. Lingkungan rusak dan air bersih semakin sulit didapat. Tambang ini jaraknya sangat dekat dengan rumah warga. Kami sudah beberapa kali mengadu, namun sampai sekarang aktivitasnya masih terus berjalan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, meskipun lokasi tambang berada di kawasan hutan negara dan jelas-jelas dilarang untuk aktivitas penambangan tanpa izin resmi, kegiatan tersebut terkesan dibiarkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak-pihak berwenang.
Padahal, secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta dikenakan denda maksimal Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Selain itu, apabila aktivitas penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan.
Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Mereka khawatir jika tidak segera ditindak, dampaknya akan semakin meluas.
“Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan sumber air kembali normal. Jangan sampai aparat terkesan tutup mata, karena ini sudah bukan rahasia umum lagi,” tegas warga tersebut.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum (APH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pihak Perhutani, serta pemerintah daerah Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas dan menutup aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal tersebut tanpa kompromi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perhutani maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos. Wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.
Penulis : M.Topik-Banten
Editor : Daenk















