Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kabar Bahri Apresiasi Program Merah Putih, Koperasi Merah Putih Desa Cibingbin Mulai Dibangun"yang sejak lama belum beres

Pandeglang, Banten –  kabarbahri.co.id / 23 Juni 2026

Kabar Bahri mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Cibingbin, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Banten yang mulai membangun fisik *Koperasi Desa Merah Putih*. Pemasangan plang “KOPERASI MERAH PUTIH DESA CIBINGBIN” menjadi simbol komitmen mewujudkan program prioritas pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat desa.

Program ini sejalan dengan tujuan mulia pemerintah: memperkuat ekonomi kerakyatan dari desa, memotong rantai tengkulak, dan memastikan Dana Desa benar-benar kembali ke masyarakat.

“Pembangunan koperasi ini bukti nyata bahwa desa bisa jadi motor penggerak ekonomi nasional. Jika dikelola amanah, transparan, dan tanpa konflik kepentingan, Koperasi Merah Putih akan jadi solusi, bukan beban APBN/APBD,” ujar perwakilan Kabar Bahri.

TUJUAN MULIA KOPERASI MERAH PUTIH SESUAI ARAHAN PEMERINTAH*

1. *Menguatkan Ekonomi Desa*

Jadi pusat kegiatan ekonomi warga: simpan pinjam, sembako murah, pupuk, hasil pertanian. Uang nggak lari ke luar desa.

2. *Memotong Rantai Distribusi*

Petani/nelayan jual langsung ke koperasi. Warga beli kebutuhan pokok harganya lebih miring, tanpa tengkulak.

3. *Menyelamatkan APBN/APBD & Dana Desa*

Dana Desa/BUMDes disalurkan lewat koperasi yang diawasi anggota. Transparan, ada RAT tiap tahun. Rawan KKN bisa ditekan.

4. *Ciptakan Lapangan Kerja Lokal*

Warga desa jadi pengurus, karyawan, supplier. Nggak usah jauh-jauh merantau.

5. *Gotong Royong = Pancasila*

Asas koperasi: “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota”. Ini ruh Merah Putih sebenarnya.

TATA CARA & SISTEM KOPERASI DESA MERAH PUTIH*

*1. Keanggotaan*

Warga Desa Cibingbin yang KTP-nya Cibingbin. Daftar jadi anggota, bayar Simpanan Pokok + Simpanan Wajib. 1 orang 1 suara, nggak pandang kaya-miskin.

*2. Pengelolaan – 3 Badan Wajib*

– *Rapat Anggota Tahunan RAT*: Pemegang kekuasaan tertinggi. Warga anggota yang putusin anggaran, SHU, pengurus. Wajib 1x setahun.

– *Pengurus*: Yang jalanin operasional sehari-hari. Dipilih + diberhentikan lewat RAT.

– *Pengawas*: Mata-mata anggota. Tugasnya ngawasin keuangan biar nggak ada “ASN rangkap jabatan” main di sini.

*3. Sumber Modal*

– *Simpanan Anggota*: Pokok, Wajib, Sukarela

– *Hibah/Bantuan*: Dari pemerintah/Dana Desa sesuai aturan

– *Cadangan*: Dari Sisa Hasil Usaha SHU yang disisihkan

*4. Sisa Hasil Usaha SHU – Kuncinya Ada Di Sini*

Keuntungan koperasi dibagi ke anggota sesuai “jasa usaha”. Artinya: yang belanja/bayar pinjamannya banyak di koperasi, dia dapat SHU lebih besar. Bukan dibagi rata. Ini adil.

Rumus kasarnya:

`SHU Anggota = SHU Total x (Transaksi Anggota ÷ Total Transaksi Semua Anggota)`

*5. Transparansi Wajib*

Laporan keuangan harus ditempel di papan informasi desa + dibacakan pas RAT. Warga berhak nanya, ngorek, audit. Ini benteng lawan KKN.

Kepada pihak penyelenggara dan pelaksana program ini , lebih cepat lebih baik , lambat bukan solusi ,

(M.sutisna)

Reporter: Jurnalis :