Kabupaten Tangerang | Kabar Bahri.co.id — Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan, anggaran makan dan minum (mamin) untuk berbagai kegiatan rapat di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ekonomi Warga Sulit, Anggaran Mamin Rapat Kecamatan Gunung Kaler Tembus Rp947 Juta, Publik Pertanyakan Prioritas APBD

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, tercatat sebanyak 41 paket pengadaan belanja makan dan minum dengan total pagu mencapai Rp947.002.000 atau hampir Rp1 miliar.

Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala kebutuhan belanja mamin di lingkungan Kecamatan Gunung Kaler. Terlebih, anggaran tersebut direncanakan untuk berbagai kegiatan pemerintahan seperti rapat koordinasi, evaluasi, pembinaan, fasilitasi program, penyusunan dokumen hingga kegiatan administrasi lainnya.

Di saat masyarakat masih membutuhkan perhatian pemerintah terhadap persoalan ekonomi dan kebutuhan dasar, alokasi hampir Rp1 miliar untuk konsumsi kegiatan rapat dinilai layak mendapat penjelasan secara terbuka.

Berapa jumlah kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun? Berapa jumlah peserta setiap kegiatan? Berapa kali kegiatan rapat digelar? Berapa harga satuan makanan dan minuman yang dianggarkan? Serta berapa nilai yang nantinya benar-benar direalisasikan?

 

Hal tersebut penting diketahui masyarakat agar dapat melihat apakah perencanaan anggaran tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan kegiatan pemerintahan.

Perlu ditegaskan, data SiRUP LKPP merupakan informasi mengenai rencana umum pengadaan dan pagu anggaran, sehingga angka Rp947.002.000 tidak dapat langsung dianggap sebagai uang yang sudah dibelanjakan.

Namun, besarnya nilai perencanaan tersebut tetap menjadi informasi publik yang wajar untuk dipertanyakan, terutama terkait efektivitas, efisiensi dan prioritas penggunaan anggaran daerah.

Sorotan terhadap anggaran tersebut mendorong agar Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat angka dalam dokumen perencanaan, tetapi juga menelusuri proses dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Jika diperlukan, pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian antara jumlah kegiatan, jumlah peserta, volume konsumsi, harga satuan serta bukti pertanggungjawaban atas setiap kegiatan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa anggaran yang bersumber dari keuangan daerah digunakan secara efektif, efisien, transparan dan sesuai ketentuan.

DPRD Kabupaten Tangerang juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Berupaya meminta konfirmasi kepada Camat Gunung Kaler Udin, S.Ag., S.IP., M.Si., terkait anggaran makan dan minum rapat yang tercantum dalam SiRUP LKPP Tahun Anggaran 2026 camat Gunung Kaler masih bungkam tidak ada jawaban.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Gunung Kaler belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai dasar penyusunan anggaran, jumlah kegiatan, jumlah peserta, harga satuan, mekanisme pengadaan serta rencana dan realisasi penggunaan anggaran.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Camat Gunung Kaler maupun pihak Kecamatan Gunung Kaler sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Angka Rp947.002.000 yang menjadi sorotan merupakan pagu dalam rencana pengadaan berdasarkan data SiRUP LKPP Tahun Anggaran 2026. Karena itu, diperlukan data realisasi untuk mengetahui berapa anggaran yang benar-benar telah digunakan.

Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat memahami bahwa setiap rupiah anggaran daerah telah direncanakan berdasarkan kebutuhan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.(Saepuin)

Editor: JURNALIS: Cilegon
Reporter: JURNALIS: Cilegon