PANDEGLANG – kabarbahri.co.id Pernyataan sikap tim investigasi dewan pimpinan  Cabang Gabungannya wartawan indonesia [GWI] *Nomor: 013/PS-TI/DPC-GWI-PDG/IV/2026* Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan aduan masyarakat, Tim Investigasi DPC GWI Pandeglang menyatakan sikap:

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DORONG PANDEGLANG LEBIH AKUNTABEL: RANGKAP JABATAN BPD & PPPK HARUS DIEVALUASI

1. *Temuan Lapangan*: Diduga terdapat oknum yang merangkap jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa [BPD] sekaligus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kondisi ini rawan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

2. *Dasar Hukum Pers*: Sesuai UU No. 40 Th. 1999 Pasal 18, setiap orang yang sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500.000.000. GWI meminta semua pihak kooperatif selama proses investigasi.

3. *Desakan*: Tim Investigasi DPC GWI Pandeglang mendesak Bupati Pandeglang melalui Inspektorat, BKPSDM, dan DPMD untuk segera:

a. Melakukan pendataan & audit terhadap Anggota BPD se-Pandeglang yang berstatus PPPK.

b. Menegakkan sanksi tegas sesuai peraturan jika terbukti rangkap jabatan.

c. Publikasikan hasil evaluasi ke masyarakat sebagai bentuk transparansi.

4. *Komitmen*: Tim Investigasi DPC GWI Pandeglang akan terus mengawal kasus ini dan membuka posko pengaduan masyarakat.

Demikian pernyataan ini disampaikan untuk kemajuan Pandeglang yang lebih akuntabel.

Pandeglang, 12 April 2026

*Hormat kami,*

*TIM INVESTIGASI DPC GWI PANDEGLANG*

*M. MISTA SUTISNA*

: 008/DPC-GWI/PDG-0108

*Tembusan*: Ketua DPC GWI Pandeglang, DPD GWI Banten, Ketua Umum GWI, Bupati, Inspektorat, BKPSDM, DPMD

*Nama*: M. MISTA SUTISNA

*Jabatan*: Investigasi DPC GWI Pandeglang Banten

*: 008/DPC-GWI/PDG-0108

*NIK*: 008/l/2025

(Red)

Reporter: Pewarta