Cilegon, kabarbahri.co.id – Proyek pembangunan dan pengecoran jalan yang baru dimulai di Jalan Raya Serang–Kemaranggen, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan Kota Serang menuai sorotan. Sejumlah pekerja di lapangan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi.
Temuan tersebut terlihat saat wartawan melakukan kontrol sosial di lokasi proyek pada Sabtu (13/6/2026). Beberapa pekerja tampak menjalankan aktivitas di area pekerjaan tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
Padahal proyek yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026 itu bukanlah proyek bernilai kecil. Berdasarkan papan informasi kegiatan, pekerjaan tersebut menelan anggaran sebesar Rp7.260.930.000 dan dilaksanakan oleh CV Wiraguna Insani dengan konsultan pengawas PT Sertima Rekayasa Engineering. Proyek memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender dengan Nomor Kontrak 620/18/SP/PPK/TENDER/BM/DPUPR-2026.

Minimnya penerapan K3 sejak awal pelaksanaan pekerjaan menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat kepatuhan kontraktor terhadap regulasi konstruksi yang berlaku. Dalam pekerjaan pengecoran jalan, risiko kecelakaan kerja tergolong tinggi, mulai dari paparan material konstruksi, alat berat, debu semen, hingga potensi kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi proyek.
Penerapan K3 bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap kegiatan jasa konstruksi. Penggunaan helm keselamatan, rompi reflektor, sepatu safety, sarung tangan, masker pelindung, hingga kacamata kerja merupakan standar minimum yang seharusnya dipenuhi guna melindungi pekerja dari risiko cedera maupun kecelakaan fatal.
Fakta bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada proyek yang dibiayai uang rakyat menimbulkan ironi tersendiri. Di satu sisi pemerintah terus menggaungkan pentingnya keselamatan kerja dalam sektor konstruksi, namun di sisi lain dugaan pengabaian standar keselamatan masih ditemukan secara kasat mata di lapangan.

Kondisi ini sekaligus memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas fungsi pengawasan. Pengawasan tidak semestinya hanya berfokus pada progres fisik dan serapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan keselamatan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Wiraguna Insani belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak diterapkannya standar K3 oleh para pekerja di lokasi proyek.
Publik berharap DPUPR Provinsi Banten maupun instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Sebab keberhasilan sebuah proyek tidak hanya diukur dari berdirinya infrastruktur yang selesai tepat waktu, tetapi juga dari sejauh mana keselamatan para pekerja dihormati dan dilindungi selama proses pembangunan berlangsung.
(Jar)














